suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Curi Sepeda Motor di Joyoboyo Surabaya, Suprambodo Dihukum 2 Tahun Penjara

Foto: Para saksi, Nur Badriah dan Febian Lasa Dewa Kuncoro saat memberikan keterangan, perkara pencurian dengan terdakwa Suprambodo di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Para saksi, Nur Badriah dan Febian Lasa Dewa Kuncoro saat memberikan keterangan, perkara pencurian dengan terdakwa Suprambodo di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol L-5142-GA kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya.

Dengan terdakwa Suprambodo bin Riyadi yang diadili dengan agenda putusan hakim di Ruang Candra PN Surabaya secara vidio call.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sudar, mengadili, menyatakan, terdakwa Suprambodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suprambodo dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, sebuah STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 Nopol L-5142-GA dikembalikan kepada Mohammad Arif Rahman Hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Nur Badriah dan Febian Lasa Dewa Kuncoro di persidangan. Nur Badriah mengatakan, bahwa kehilangan sepeda motor milik anaknya Mohammad Arif Rahman Hakim yang di parkir di rumah di Jalan Joyoboyo Belakang, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Selasa, 17 Januari 2023, jam 18.00 wib.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta

“Jadi sepeda motor milik anak saya hilang yang di parkir di rumah, sepeda motor sudah di kunci setir dan saya tahu kalau sepeda motor itu sudah dicuri dari CCTV kampung.Untuk kerugian Rp10 juta Yang Mulia,” kata Nur Badriah.

Sementara saksi penangkap, Febrian menjelaskan, terdakwa menjadi buron di Sidoarjo dan ditemukan di perempatan Kota Sidoarjo menjadi manusia silver.

"Kami melakukan penangkapan sudah empat kali tapi gagal bukan terdakwa yang dimaksud, karena memyamar menjadi manusia silver. Akhirnya dari sinyal Handphone kami bisa menemukan dia keberadaannya di kos-kosan di Sidoarjo,” ucap Frebrian anggota Kepolisian.

Diketahui, terdakwa Suprambodo rencana mengambil barang milik orang lain. Kemudian Selasa 17 Januari 2023, terdakwa berangkat mencari sasaran, menyiapkan alat obeng untuk mempermudah perbuatannya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Motor Kredit kepada Orang Lain, Moch. Ardi Dihukum 10 Bulan Penjara, Denda Rp15 Juta

Lalu jam 18.10 wib terdakwa sampai disamping rumah Jalan Joyobopyo Belakang RT 08 - RW 06, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. Disamping rumah tersebut ada 1 unit sepeda motor merk Honda Beat biru putih 2017 Nopol L-5142-GA sedang diparkir.

Dimana saat keadaan sedang sepi, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, menyiapkan obeng yang disiapkan sebelumnya. Memasukkan obeng kedalam kunci kontak sepeda motor, memutar obeng, sehingga bisa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan membawa dan menjualnya Rp1.500.000.

Perbuatannya diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap. Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Arif Rahman Hakim menderita kerugian Rp10.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar