Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Sukolilo
Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang bernama Muhamad Jafar
(23) warga Jalan Wonosari, Semampir Surabaya. Dan Kurniawan Rizki (33) warga
Jalan Wonokusumo, Semampir Surabaya. Kedua pelaku ini berhasil diamankan oleh
petugas di Jalan Semolowaru Elok No 135 Surabaya pada pukul 04.00 WIB, Senin
(18/07) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, AKP Simun mengatakan, saat itu pukul
03.00 WIB kedua pelaku ini keluar dari rumah masing-masing dan berniat untuk
membeli kopi di warung kopi. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor
bermerk Honda Vario 125cc berwarna hitam Nopol L 4694 MU. Setelah melayani kopi milik kedua pelaku ini,
Yahudi pemilik warkop pun merasa mengantuk dan seketika itu juga kedua pelaku
ini nekat mengambil tas pemilik warung tersebut yang saat itu digantungkan
ditembok warung kopi milik Yahudi dan kemudian keduanya kabur.
Tak puas dengan hasil curiannya, dikarenakan tas tersebut kosong tidak
berisikan barang apa-apa, kemudian kedua pelaku ini berinisiatif untuk langsung
pindah ke warung kopi selanjutnya yakni milik Agus Efendik (47) warga Jalan
Semolowaru Elok No 135 Surabaya.
"Kedua pelaku juga memesan kopi terlebih dahulu kepada korban Agus,
melihat pemilik warung kopi yang mengantuk juga. Kedua pelaku ini langsung
mengambil dua unit handphone milik korban yang saat itu diletakkan di meja
sebelahnya tempatnya korban tertidur",imbuh Simun,Selasa (19/07).
Mengetahui handphone miliknya sudah raib dicuri kedua pelaku tersebut. Korban
pun langsung mengejar kedua pelaku ini dan untungnya ada salah satu petugas
Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang saat itu sedang melintasi jalan tersebut,
kedua pelaku pun langsung berhasil diringkus dan dimanakan oleh petugas Polsek
Sukolilo Surabaya .
Dari tangan tersangka, barang bukti yang bisa diamankan oleh petugas Mapolsek
Sukolilo Surabaya diantaranya satu unit tas slempang bermerk Eiger, dua unit
handphone china yang bermerk strawberry, dan sepeda motor milik pelaku yang
digunakan sebagai sarana.
Atas perbutan kedua tersangka, pelaku akan dijerat hukuman dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW