suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Semalam 2 Warkop Distroni, 2 Pencuri di Tangkap Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang bernama Muhamad Jafar (23) warga Jalan Wonosari, Semampir Surabaya. Dan Kurniawan Rizki (33) warga Jalan Wonokusumo, Semampir Surabaya. Kedua pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Semolowaru Elok No 135 Surabaya pada pukul 04.00 WIB, Senin (18/07) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, AKP Simun mengatakan, saat itu pukul 03.00 WIB kedua pelaku ini keluar dari rumah masing-masing dan berniat untuk membeli kopi di warung kopi. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor bermerk Honda Vario 125cc berwarna hitam Nopol L 4694 MU.  Setelah melayani kopi milik kedua pelaku ini, Yahudi pemilik warkop pun merasa mengantuk dan seketika itu juga kedua pelaku ini nekat mengambil tas pemilik warung tersebut yang saat itu digantungkan ditembok warung kopi milik Yahudi dan kemudian keduanya kabur.

Tak puas dengan hasil curiannya, dikarenakan tas tersebut kosong tidak berisikan barang apa-apa, kemudian kedua pelaku ini berinisiatif untuk langsung pindah ke warung kopi selanjutnya yakni milik Agus Efendik (47) warga Jalan Semolowaru Elok No 135 Surabaya.

"Kedua pelaku juga memesan kopi terlebih dahulu kepada korban Agus, melihat pemilik warung kopi yang mengantuk juga. Kedua pelaku ini langsung mengambil dua unit handphone milik korban yang saat itu diletakkan di meja sebelahnya tempatnya korban tertidur",imbuh Simun,Selasa (19/07).

Mengetahui handphone miliknya sudah raib dicuri kedua pelaku tersebut. Korban pun langsung mengejar kedua pelaku ini dan untungnya ada salah satu petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang saat itu sedang melintasi jalan tersebut, kedua pelaku pun langsung berhasil diringkus dan dimanakan oleh petugas Polsek Sukolilo Surabaya .

Dari tangan tersangka, barang bukti yang bisa diamankan oleh petugas Mapolsek Sukolilo Surabaya diantaranya satu unit tas slempang bermerk Eiger, dua unit handphone china yang bermerk strawberry, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana.
Atas perbutan kedua tersangka, pelaku akan dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :