SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu dan telah sering transaksi sabu dengan Leon alias Bali Nine (DPO). Saat diciduk polisi, dikeler ditemukan 1 poket sabu 0,425 Gram di depan pagar perumahan.
Sidang dengan terdakwa Habibie Bil Khoir bin Zainuri, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halima Umaternate di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Habibie Bil Khoir melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu seberat 0,425 Gram dan 1 buah HP Samsung S10. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada Selasa, 17 September 2024, jam19.00 wib, terdakwa Habibie Bil Khoir menghubungi Ricky Alias Kingkong (DPO), untuk memesan sabu, transaksi dengan cara ranjau.
Terdakwa menghubungi Tarjo untuk mengambil sabu pesanan sesuai lokasi yang dikirim Ricky Alias Kingkong (DPO). Karena kemalaman, sabu tidak jadi diambil Tarjo.
Terdakwa sering transaksi sabu dengan Leon alias Bali Nine (DPO), melalui Ricky alias Kingkong, anak buahnya. Cara pembayaran setelah sabu laku terjual.
Selanjutnya, masih pada hari dan tanggal yang sama, Selasa, 17 September 2024, jam 23.00 wib, saksi Dzikrullah dan Rachman Subiyakto anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.
Terdakwa yang saat itu sendirian di teras Rumah di RT 14 RW 03, Kelurahan Urangagung, Kabupaten Sidoarjo, dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti, 1 Handphone Samsung S 10 yang terdapat isi percakapan terdakwa dalam transaksi jual beli sabu.
Petugas mengembangkan pencarian barang bukti sesuai lokasi ranjauan menuju Perumahan Sukodono Dian Regency Jalan Saimbang, Sukodono, Sidoarjo. Saat itu ditemukan barang bukti 1 poket sabu berat 0, 425 Gram di depan pagar perumahan, diakui miliknya. (sam)
Editor : suarapublik