suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judol Mahjong Ways di Ruang Tunggu Gapura Surya Surabaya, Siswanto dan Jarokhim Dituntut 10 Bulan Penjara

Foto: Para Terdakwa Siswanto dan Jarokhim (kiri), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Para Terdakwa Siswanto dan Jarokhim (kiri), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) jenis slot Mahjong Ways 1 menggunakan sarana handphone dengan para terdakwa Siswanto bin Ratmo dan Jarokhim bin Abrori kembali digelar.

Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, secara vidio call, Rabu, (19/02/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara, menyatakan, para terdakwa Siswanto dan Jarokhim terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP". "Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 buah Handphone OPPO A31 hijau silver, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Februari 2025 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Krembangan, Hendy Kusuma. Hendy menjelaskan, jika dirinya telah mengamankan dua terdakwa di depan Ruang Tunggu Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa, 01 Oktober 2024 jam 18.30 wib.

"Mereka para terdakwa sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone. Terdakwa mengaku bermain sejak bulan Agustus 2024, tanpa ijin dan bersifat untung untungan," terang Hendy.

Diketahui, pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, pada jam 18.30 wib, saksi Isjamil Pane dan Hendy Kusuma anggota Polsek Krembangan mendapat informasi masyarakat, keberadaan orang main judi.

Saat patroli di sekitaran Jalan Perak Timur tepatnya, di ruang tunggu GSN, di Jalan Jamrud Utara Surabaya, menemukan terdakwa Siswanto  dan Jarokhim sedang duduk di ruang tunggu.

Kemudian petugas tersebut melakukan penggeledahan, bila terdakwa sedang bermain judi slot melalui situs V88TOTO link
https://v88toto78.com menggunakan Handphone OPPO A31 hijau silver.

Terdakwa bermain judi sejak Agustus 2024, dengan cara, daftar akun amyjaya512, kata sandi mamahe13.

Sebelumnya, para terdakwa deposito uang taruhan sebanyak 5 kali Rp20 rb, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp70 ribu dan Rp30 ribu, menggunakan uang terdakwa Siswanto, ke rekening admin judi online an. Rusadi Riswan.

Para terdakwa memilih slot mahjong ways 1 setiap putaran 800. Apabila terdapat kesamaan gambar maka terdakwa menang dan saldo bertambah. Namun, jika kalah saldo akan berkurang.

Terdakwa bermain judi tersebut tanpa ijin, hanya berharap keberuntungan. Bermain judi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar