suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta

Foto: Terdakwa Moh. Said menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Moh. Said menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) Slot menggunakan sarana handphone dengan terdakwa Moh. Said di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (18/02/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, mengadili, menyatakan,
terdakwa Moh. Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi ElektronikUndang Undang No 1 Tahun 2024."Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh. Said dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 Juta, Subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti, 1 unit Handphone Samsung J7 biru dongker, berisi permainan judi online, 1 exemplar foto-foto riwayat deposito dan penarikan permainan judi, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Motor Kredit kepada Orang Lain, Moch. Ardi Dihukum 10 Bulan Penjara, Denda Rp15 Juta

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp5 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui, pada Sabtu, 07 September 2024, jam 21.00 wib, di warung kopi Pak Bibit, di Jalan Gununganyar Sawah, Surabaya, terdakwa Moh. Said berada di warkop sedang main judi online.

Terdakwa memiliki aplikasi judol dalam handphonenya, dengan nama aplikasi Day777. Untuk bermain, terdakwa mentransfer uang dari Bank CIMB Niaga untuk deposito ke aplikasi Judol dengan deposito minimal Rp40.000 sampai nominal tak terhingga.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Lakukan Penggelapan Sepeda Motor yang Dipinjamnya, Yuda Oktavian Dihukum 18 Bulan Penjara

Terdakwa menggunakan tiga aplikasi, yakni, apilaksi SPINRP, aplikasi Day777 dan aplikasi Indorp yang di download ke dalam handphone miliknya. Apabila terdakwa menang akan bertambah uang masuk di dalam aplikasi game Judol, apabila kalah maka deposito uang dengan sendirinya akan berkurang.

Terdakwa pernah menang Rp200 ribu. Bermain Judol selama 4 bulan, dilakukan diwaktu senggang saja. Terdakwa melakukan judi jenis slot tanpa mendapat izin dari yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar