SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) Slot Mahjong Ways dengan terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin (24 th) kembali digelar.
Terdakwa yang tinggal di tempat Kost di Jalan Manyar Sabrangan 3/62-A, Surabaya ini diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, S. Pujionosecara secara vidio call, Selasa (25/02/2025).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan 303.
”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP", dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 3 lembar screenshot bukti permainan judi online slot pocket games soft jenis mahjong ways menggunakan uang sebagai taruhan, 2 lembar bukti deposit, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 buah Handphone merk Vivo Y35 warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap, anggota Polres Tanjung Perak, Suhermanto dan Landy Febriansyah.
Saksi yang mengatakan telah menangkap 4 Oktober 2024, saat Terdakwa dirumah kos nya jalan di Jalan Manyar Sabrangan No. 69, Surabaya, sedang bermain judi online Mahjong. Sebelumnya deposio dulu ke Rekening Bandar, Bank Mandiri an. Erwin Rido Pattinasa.
Diketahui, Selasa, 03 September 2024, jam 21.57 wib, di Rumah Kos di Jl. Manyar Sabrangan No.69, Surabaya, terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bermain judi online slot pocket game soft nama permainan mahjong ways.
Melalui website www.AHABET.com dengan sarana Handphone merk VIVO, awal masuk ke website www.AHABET.com dengan username UHUY88 dan password akhmad123.
Kemudian terdakwa melakukan deposit/top up saldo dengan cara transfer M-Banking Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri an. Erwin Rido Pattinasa, sebesar Rp100 ribu.
Selanjutnya, terdakwa kembali deposio Rp100 ribu. Terdakwa bermain online slot pocket games soft, permainan mahjong ways, memuat beberapa gambar dengan huruf/angka China, memasang taruhan uang yang di deposit minimal Rp200 sekali main.
Dinyatakan menang jika muncul 3 pola gambar yang sama, saldo akan bertambah, dalam satu putaran tidak muncul 3 pola gambar yang sama terdakwa kalah, saldo terdakwa akan berkurang sesuai taruhan yang dipasang.
Saksi Suhermanto dan Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Senin 04 November 2024, jam19.30 wib, di Rumah Kos Manyar Sabrangan No.69, Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Ditemukan 1 buah Handphone merk Vivo type Y 35 biru terdapat permainan judi online slot pocket games soft permainan mahjong ways dengan taruhan uang.
Terdakwa bermain judi online tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan. (sam)
Editor : suarapublik