suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judol Mahjong Ways dan Gates Of Olympus, Aji Andoko Dihukum 10 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta

Foto: Saksi penangkap Suswin Prastiono,  petugas Polsek Simokerto (kiri) dan suasana sidang di Ruang Cakra PN Surabaya agenda putusan hakim secara vidio call
Foto: Saksi penangkap Suswin Prastiono,  petugas Polsek Simokerto (kiri) dan suasana sidang di Ruang Cakra PN Surabaya agenda putusan hakim secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) jenis Mahjong Ways dan Gates of OlympusTM menggunakan sarana handphone dengan terdakwa Aji Andoko bin Langsat Sumar (32 th) kembali digelar.

Warga Simolawang Kalimir ini diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, mengadili, menyatakan, terdakwa Aji Andoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aji Andoko selama 10 bulan, denda Rp5.000.000,  subsidair 2 bulan penjara. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah handphone merk Realme C21 9T warna biru, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Aji Andoko bin Langsat Sumar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Andoko (32 th) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Suswin Prastiono dari petugas Polsek Simokerto.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Aji Andoko mengaku sudah sejak 1 tahun bermain judi, pernah menang Rp500 ribu.

Diketahui, hari Minggu, 01 September 2024, jam 02.00 wib di Jalan Simolawang Kalimir 22 Simokerto, Surabaya, saksi Suswin Prastiono, Eko Hadi Santoso dan Totot Sugianto dari petugas Polsek Simokerto menangkap terdakwa Aji Andoko yang bermain judi online.

Saat digeledah, ditemukan handphone merk Realme C21 9T  warna biru digunakan untuk sarana perjudian jenis online mahjong ways dan gates of olympus TM.

Cara bermain judi online mahjong ways dan gates of olympus TM dengan membuka akses website www.Ratu188ratu188.com memiliki muatan perjudian. Dengan menggunakan handphone merk Realme C21 9T biru, mentransfer uang taruhan gunakan aplikasi Dana atas nama Aji Handoko Rp50.000.

Terdakwa mengakses pragmatic play,.memilih permainan mahjong ways, memasukkan user name “bondet81” dengan password “gono123@” terdakwa memilih pragmatic play di dalam permainan slot. Memilih menu PG Soft, memasang uang taruhan minimal Rp200 menekan tombol, saat putaran berhenti pada symbol yang tepat, minimal 3 simbol yang sama, pemain mendapatkan keuntungan.

Permainan Gates of OlympusTM masukkan user name “bondet81” dengan password, “gono123@” memilih pragmatic play, lalu memilih Olympus -mobile. Saat putaran berhenti pada symbol yang tepat maka pemain mendapatkan keuntungan yang berlipat dimana minimal taruhannya adalah Rp200 dan maksimal Rp15.000.

Terdakwa bermain judi tidak mendapat  ijin pihak berwenang, hanya bersifat untung-untungan saja. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar