suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Main Judol Slot Mahjong Ways, Akhmad Dwi Dihukum 1 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto (24 th) (kiri), saksi Suhermanto dan Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto (24 th) (kiri), saksi Suhermanto dan Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) jenis Slot pocket game soft nama permainan Mahjong Ways, dengan terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin (24 th) kembali digelar.

Terdakwa yang Ngekos di Jalan Manyar Sabrangan 3/62-A, Surabaya diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (04/03/2025).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta

Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim S Pujiono, mengadili,
menyatakan Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin(24), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Perjudian”,"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP", dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 Tahun,Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan Barang bukti,
3 lembar screenshot bukti permainan judi online slot pocket games soft jenis Mahjong Ways menggunakan uang sebagai taruhan, 2 lembar bukti deposit,
Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1buah Handphone merk VIVO Y35 warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Motor Kredit kepada Orang Lain, Moch. Ardi Dihukum 10 Bulan Penjara, Denda Rp15 Juta

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap, anggota Polres Tanjung Perak,Saksi Suhermanto dan saksi Landy Febriansyah, yang mengatakan telah menangkap 4 Oktober 2024, saat Terdakwa dirumah kos nya jalan di Jl. Manyar Sabrangan No.69, Surabaya,sedang bermain judi online jenis Mahjong, sebelumnya deposit dulu ke rekening Bandar, Bank Mandiri an.Erwin Rido Pattinasa.

Diketahui,Selasa 03 September 2024 jam 21.57 wib, di Rumah Kos di Jl. Manyar Sabrangan No.69, Surabaya,Terdakwa Terdakwa Akhmad Dwi Oktavianto bin Marin, ermain judi online jenis slot pocket game soft nama permainan Mahjong Ways.

Melalui website www.AHABET.com dengan sarana Handphone Vivo, awal masuk ke website
www.AHABET.com dengan username: UHUY88 dan password: akhmad123, kemudian terdakwa melakukan deposit/top up saldo cara transfer M-Banking Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri an. Erwin Rido Pattinasa sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Lakukan Penggelapan Sepeda Motor yang Dipinjamnya, Yuda Oktavian Dihukum 18 Bulan Penjara

Selanjutnya, terdakwa kembali deposit Rp100 ribu, terdakwa bermain online jenis slot pocket games soft, permainan Mahjong Ways. Memuat beberapa gambar dengan huruf/angka China, memasang taruhan uang yang di deposit minimal Rp200, sekali main. Dinyatakan menang jika muncul 3 pola gambar yang sama, saldo akan bertambah. Dalam satu putaran tidak muncul 3 pola gambar yang sama terdakwa kalah, saldo  akan berkurang sesuai taruhan yang dipasang.

Saksi Suhermanto dan Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Senin, 04 November 2024, jam19.30 wib, di Rumah Kos Manyar Sabrangan No.69,  Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ditemukan 1 buah Handphone merk Vivo type Y 35 biru terdapat permainan judi online jenis slot pocket games soft permainan Mahjong Ways dengan taruhan uang. Terdakwa bermain judi online  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar