suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kerja di Yani Golf Gunungsari Nyambi Jual Sabu 14 Poket, RM. Permadi Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa RM. Permadi Koesoemopranoto (63) (kiri atas), Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Mulyorejo, Surabaya (kiri atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, Selasa, (11/03/2025)
Foto: Terdakwa RM. Permadi Koesoemopranoto (63) (kiri atas), Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Mulyorejo, Surabaya (kiri atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, Selasa, (11/03/2025)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 poket seberat 2,6 Gram milik Surip alias bol (DPO), dengan terdakwa RM. Permadi Koesoemopranoto bin Saryanto (63 th) kembali digelar.

Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya tersebut diadili di Ruang Garuda 2, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur kholis, secara vidio call, Selasa, (11/03/2025).

Dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa RM. Permadi Koesoemopranoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RM. Permadi dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa ditahan. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menyatakan Barang bukti, 1 kotak plastik putih berisi 14 poket sabu berat 2,689 Gram, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan 1 buah sekrop sedotan plastik, dirampas untuk dimusnahkan .

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, saat terdakwa RM. Permadi Koesoemopranoto bekerja di Yani Golf, Jalan Prabu Siliwangi 1, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Diberitahu oleh Surip alias bol (DPO) bahwa barang sabu telah diletakkan didalam kamar Aula Yani Golf, jika ada yang beli dapat mengambil di dalam kamar.

Sebelumnya, terdakwa telah menjual sabu 5 poket harga Rp500 ribu, harga Rp100 ribu dan ke Cak Ulum harga Rp100 ribu. Saksi Abdullah dan Husni Armasyah anggota polisi mendapat informasi masyarakat, bahwa terdakwa sebagai pengedar narkotika.

Pada hari Kamis, 12 September 2024, jam13.00 wib, terdakwa Permadi ditangkap oleh para saksi, saat sedang duduk di teras Aula Yani Golf. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tumpukan baju dalam kamar, 1 kotak plastik putih di dalam terdapat 14 poket sabu dengan berat 2,689 Gram, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan 1 buah sekrop sedotan plastik. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar