suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judol Pragmatic Play, Nico Yusron Dituntut 18 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta

Foto: Sidang judi online jenis togel, dengan terdakwa Nico Yusron, tampak JPU Suparlan dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Sidang judi online jenis togel, dengan terdakwa Nico Yusron, tampak JPU Suparlan dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) slot Pragmatic Play di Game of Olympus, dengan terdakwa Nico Yusron bin Sigit, diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam sidang agenda tuntutan oleh Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Nico Yusron terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nico Yusron dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp5.000.000, Subsidair 2 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 Iphone 12 Pro Gold, casing abu-abu, dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Jumat, 29 November 2024, terdakwa Nico Yusron di Ruko Jalan Raya Bungkal Sambikerep, Surabaya, main judi online jenis slot, lebih dulu mengakses link situs Evostoto pada medsos Facebook milik terdakwa.

Masuk nama akun benguk 26, kata sandi benguk 26, masuk pada item pragmatic play di games of olympus menggunakan sarana Iphone 12 Pro Gold miliknya.

Terdakwa deposit uang gunakan rekening Dana jumlah paling sedikit Rp10.000, paling besar Rp250.000. Selanjutnya terdakwa memainkan judi slot pragmatic play di game of olympus.

Dinyatakan menang jika muncul 8 gambar yang sama, meskipun tidak dalam baris atau kolom. Bentuk gambar tersebut bisa bentuk kotak, segitiga, bulat, piala dan cincin.jika muncul 8 gambar piala, keuntungan yang didapat lebih besar, apabila muncul 8 gambar bulat, untung yang didapat kecil.

Jika yang keluar 8 gambar kotak, mendapat uang Rp300. Jika yang keluar 8 gambar piala, mendapatkan uang Rp800. Jika mendapatkan 8 gambar piala dan jackpot, uang yang diterima Rp400.000.

Setelah terdakwa menang permainan judi online slot pragmatic play di game of olympus, terdakwa menarik uangnya ke Rekening Dana miliknya. Hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa sudah 6 bulan main judi online ini, keuntungan paling besar pernah didapat Rp1.700.000.

Pada Selasa, 3 Desember 2024, jam 12.30 wib di Ruko Jalan Raya Bungkal Sambikerep, Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Arifudin, I Gusti Nguras BAS dan Sutono, anggota Polsek Lakarsantri. Para saksi menyita 1 buah Iphone 12 Pro Gold dengan casing abu-abu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar