suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengepul Uang Tombokan Judi Online Togel Sydney, Mulyono Dituntut 24 Bulan Penjara, Denda Rp10 Juta

Foto: Terdakwa Mulyono (48 th) (kiri bawah), warga Pacar Keling dan saksi polisi penangkap (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call, Selasa, (11/03/2025)
Foto: Terdakwa Mulyono (48 th) (kiri bawah), warga Pacar Keling dan saksi polisi penangkap (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call, Selasa, (11/03/2025)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perjudian Online (Judol) jenis Togel Sedney, dengan terdakwa Mulyono bin Prayitno (48) kembali digelar.

Warga Jalan Jedong 48, Pacar Keling, Tambaksari Surabaya ini diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari secara vidio call, Selasa, (11/03/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), Anggraeni dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Mulyono terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian.

"Melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyono selama 2 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp10.000.000, Subsidair 2 bulan penjara."

Menyatakan barang bukti, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih, dirampas untuk negara.

Kartu ATM Bank BRI putih logo, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Kusmono anggota Polsek Tambaksari.

Diketahui, pada Senin, 4 November 2024, jam 18.00 wib, saat petugas kepolisian Polsek Tambaksari, Kusmono dan M. Hosim, sedang patroli antisipasi kejahatan jalanan, mendapat informasi dari masyarakat, di Jalan Jedong no. 48 ada pengepul titipan nomor judi togel.

Ditindaklanjuti ke Jalan jedong 48, didapati terdakwa Mulyono melakukan judi togel jenis Sedney. Terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 handphone merk Samsung putih dan kartu ATM BRI warna putih.

Pada hari Senin, 4 November 2024, jam10.00 wib di Jalan Jedong No. 48, terdakwa menerima titipan tombokan dari penombok menggunakan uang sebagai taruhan. Apabila uang para penombok terkumpul lebih dari Rp50.000, terdakwa deposit dulu ke Rekening BRI miliknya. Setelah itu baru di transfer ke Rekening Bandar Judi, an. Rubbieyanto masuk ke situs Shiokambing-03.com, terdakawa masukan nomor penombok dengan uang taruhan bervariasi.

Terdakwa login menggunakan akun email, [email protected] dengan user name bogang dan pasword 7878 dan memilih jenis permainan judi yaitu Judi Sydney, dimana dalam permainan judi terdakwa memasang nomor para penombok dan nominal uang taruhan.

Mengikuti pengeluaran dari negara Australia. Dari omzet Rp50 ribu, terdakwa mendapat uang Rp10 ribu. Perjudian tersebut berlaku kelipatan untuk nilai uang yang dipertaruhkan.

Terdakwa melakukan perjudian jenis togel sydney, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar