suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Sales Bata Ringan Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Sugiarto Buron, Bertah Dituntut 3 Tahun, 6 Bulan Penjara

Foto: 2 sales perusahaan bata ringan di Surabaya, kasus penggelapan uang perusahaan hingga Rp3,6 Miliar, Sugiarto Buron, Bertah telah menjalani sidang di PN Surabaya
Foto: 2 sales perusahaan bata ringan di Surabaya, kasus penggelapan uang perusahaan hingga Rp3,6 Miliar, Sugiarto Buron, Bertah telah menjalani sidang di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Dua (2) sales Perusahaan Bata Ringan di Surabaya terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp3,6 Miliar. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun salah satu pelaku masih buron.

Dua tersangka itu adalah Sugiarto (43 th), warga Kalisosok Lor, Krembangan, Surabaya dan Bertah Puspasari (43 th), warga Tamiajeng, Mojokerto. Sugiarto yang berperan sebagai sales supervisor, sementara Bertah bekerja di bawahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menegaskan, bahwa keduanya sudah berstatus tersangka. Namun, polisi masih memburu Sugiarto yang melarikan diri. Sementara itu, Bertah kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sugiarto berstatus DPO, sementara Bertah sudah memasuki tahap dua," ujar Aris, Kamis, (13/03/2025).

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku tidak beraksi bersama, tetapi saling mendukung dalam menggelapkan uang perusahaan.

Modusnya sederhana tapi mematikan. Mereka menjual produk perusahaan kepada pelanggan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan.

Keduanya membuat nota fiktif untuk menutupi jejak, sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam aksinya, Sugiarto menggasak Rp1,9 Miliar, sementara Bertah meraup Rp1,7 miliar.

"Tersangka membuat nota palsu terkait penjualan barang perusahaan. Uang hasil penjualan tidak disetorkan, melainkan dipakai sendiri," tegas Aris.

Bertah saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan telah dituntut jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, polisi terus memburu Sugiarto yang masih bersembunyi.

Dua tersangka ini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar