SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Nur (19) ditangkap Unit Crime Hunter
Polsek Gubeng Surabaya. Pemuda asal Desa Ngereco Kec.Blarak Kediri ini
tertangkap oleh warga saat mengutil Hp milik salah satu warga bernama Aditya
Liberti oktavia (28) di jalan Bratang Binangun 5-B/25 Surabaya, pada hari Rabu
20/07/2016.
Pria tegap berkepala gundul ini mengaku saat itu dirinya berpura pura bertamu
di salah satu rumah kos kosan. Saat dipastikan di sebuah rumah kos dijalan
Bratang Binangun 5-B / 25 tersebut sepi ia lalu masuk dan mengembat Hp Ipone 4S
beserta charger yang tergeletak diatas meja.
Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui
oleh sang pemilik Hp dan berteriak maling.Teriakan tersebut membuat warga
berusaha mengejar dan berhasil mengamankan pelaku. Bahkan tidak sedikit warga
yang geram atas tingkah pelaku melayangkan bogem mentah ke wajah Muhammad Nur
hingga memar.
Kepada petugas pria penganguran ini mengaku ini aksinya baru pertama kalinya.
"Terpaksa curi Hp karena butuh uang untuk kebutuhan sehari hari karena
saya tidak punya penghasilan, akunya Kamis (21/07).
Kompol Agus Bahri Kapolsek Gubeng mengatakan, saat itu pelaku pencurian ini
kepergok korban saat ketahuan mencuri Hp disalah satu rumah kos,dan berhasil
diamankan oleh warga yang selanjutnya menghubungi anggota Crime Hunter Polsek
Gubeng.
"Pelaku sempat dihakimi oleh warga yang marah dan geram dengan ulah pelaku
sebab menurut informsi dari warga sering terjadi kehilangan Hp di kos kos'an
tersebut,"imbuh Kompol Agus Bahari.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti hp ipone 4S
beserta charger diamankan di Polsek Gubeng dan Pelaku akan dijerat pasal 363
KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW