suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri HP di Tangkap dan Dihakimi Warga, M Nur Kini Masuk Sel Polsek Gubeng.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Nur (19) ditangkap Unit Crime Hunter Polsek Gubeng Surabaya. Pemuda asal Desa Ngereco Kec.Blarak Kediri ini tertangkap oleh warga saat mengutil Hp milik salah satu warga bernama Aditya Liberti oktavia (28) di jalan Bratang Binangun 5-B/25 Surabaya, pada hari Rabu 20/07/2016.

Pria tegap berkepala gundul ini mengaku saat itu dirinya berpura pura bertamu di salah satu rumah kos kosan. Saat dipastikan di sebuah rumah kos dijalan Bratang Binangun 5-B / 25 tersebut sepi ia lalu masuk dan mengembat Hp Ipone 4S beserta charger yang tergeletak diatas meja.

Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui oleh sang pemilik Hp dan berteriak maling.Teriakan tersebut membuat warga berusaha mengejar dan berhasil mengamankan pelaku. Bahkan tidak sedikit warga yang geram atas tingkah pelaku melayangkan bogem mentah ke wajah Muhammad Nur hingga memar.

Kepada petugas pria penganguran ini mengaku ini aksinya baru pertama kalinya.
"Terpaksa curi Hp karena butuh uang untuk kebutuhan sehari hari karena saya tidak punya penghasilan, akunya Kamis (21/07).

Kompol Agus Bahri Kapolsek Gubeng mengatakan, saat itu pelaku pencurian ini kepergok korban saat ketahuan mencuri Hp disalah satu rumah kos,dan berhasil diamankan oleh warga yang selanjutnya menghubungi anggota Crime Hunter Polsek Gubeng.

"Pelaku sempat dihakimi oleh warga yang marah dan geram dengan ulah pelaku sebab menurut informsi dari warga sering terjadi kehilangan Hp di kos kos'an tersebut,"imbuh Kompol Agus Bahari.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti hp ipone 4S beserta charger diamankan di Polsek Gubeng dan Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara..(TOM)

Editor :