suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah Jadi Pengepul Judol Togel Sedney, Mulyono Dihukum 18 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Mulyono (48 th) (kiri bawah), warga Pacar Keling dan saksi polisi penangkap dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Mulyono (48 th) (kiri bawah), warga Pacar Keling dan saksi polisi penangkap dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Perjudian Online (Judol) jenis Togel Sedney, menjadi pengepul bagi penombok, dengan terdakwa Mulyono bin Prayitno (48 th) kembali digelar.

Warga Jalan Jedong 48, Pacar Keling, Tambaksari Surabaya ini diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (19/3/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan akan Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Mulyono terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, dirampas untuk negara.
Kartu ATM Bank BRI putih logo, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), Anggraeni dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 Juta, Subsidair 2 bulan penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Kusmono anggota Polsek Tambaksari.

Diketahui, pada hari Senin, 4 November 2024, jam 18.00 wib, saat petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari, Kusnomo dan M.Hosim sedang patroli antisipasi kejahatan jalanan. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, di Jalan Jedong No. 48 ada pengepul titipan nomor judi togel.

Ditindaklanjuti ke Jalan jedong 48 didapati terdakwa Mulyono melakukan judi togel sedney. Terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 handphone merk Samsung putih dan kartu ATM BRI warna putih.

Terdakwa dalam perjudian togel jenis sedney dengan cara, menerima titipan tombokan dari penombok menggunakan uang sebagai taruhan. Apabila uang para penombok terkumpul lebih dari Rp50.000 terdakwa deposit dulu ke Rekening BRI miliknya.

Setelah itu baru di transfer ke Rekening Bandar Judi an. Rubbieyanto masuk ke situs Shiokambing- 03.com. Terdakawa masukan nomor penombok dengan uang taruhan bervariasi.

Terdakwa login menggunakan akun email terdakwa [email protected] dengan Username bogang dan pasword 7878 dan memilih jenis permainan judi yaitu judi sedney. Dimana dalam permainan judi, terdakwa memasang nomor para penombok dan nominal uang taruhan. Mengikuti pengeluaran dari negara Australia.

Dari omzet Rp50 ribu terdakwa mendapat uang 10 ribu. Perjudian tersebut berlaku kelipatan untuk nilai uang yang dipertaruhkan.

Terdakwa melakukan perjudian jenis togel sydney, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar