suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Pil Koplo Yurindo dan Miliki Sabu, Fauzi Ramadhan Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp810 Juta

Foto: Sidang perkara narkotika sabu dan obat keras, dengan terdakwa Fauzi Ramadhan alias Ujik (29 th), didampingi PH. Victor Sinaga, di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Sidang perkara narkotika sabu dan obat keras, dengan terdakwa Fauzi Ramadhan alias Ujik (29 th), didampingi PH. Victor Sinaga, di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu 1 poket dan Pil Koplo Yurindo sebanyak 1.000 butir, dengan terdakwa Fauzi Ramadhan alias Ujik bin Maskoer (29 th) kembali digelar.

Warga Jalan Kedung Rukem 3/27 Surabaya ini diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin (24/3/2025).

Dalam agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Fauzi Ramadhan alias Ujik terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)."

"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun. Dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan, denda Rp810 juta, Subsidair 5 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu 0,070 Gram, 6 plastik masing-masing plastik berisi 10 butir, pil warna putih berlogo Y dan 5 butir total sebanyak 55 butir, 1 kotak plastik berisi 16 butir pil warna putih ber logo Y, 3 bendel plastik klip kosong 1 botol bekas pil Yurindo warna putih,
dirampas untuk dimusnakan.

1 HP Android Realmi, dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 April 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui, pada Senin, 21 Oktober 2024, jam 22.10 wib, di Rumah Jalan Kedung Rukem 3/27 Surabaya, saksi Sandi Dikjaya Fitroh dan Dzikrullah Ahmad Kushadi, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Fauzi Ramadhan alias Ujik.

Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti 1 poket sabu 0,070 Gram diatas tempat tidur kamar dan 1 Hp android Realme. Terdakwa mengakui barang haram sabu tersebut miliknya.

Terdakwa mendapatkan sabu membeli dari Pahlevi (DPO), bertemu langsung di Gapura Kedung Turi Gang 5 Surabaya seharga Rp200 ribu.

Ditemukan juga 6 plastik masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Yurindo dan 5 butir dengan total 55 butir, 1 kotak plastik putih berisi 16 butir pil warna putih ber logo Y, 1 botol bekas pil warna putih diatas Rak TV 71 butir pil warna putih logo Y diakui miliknya.

Terdakwa dapat pil, membeli dari Siska (DPO) sebanyak 1 botol isi 1.000 butir pil seharga Rp750.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar