Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Satuan Reskrim
Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku Curanmor (Pencurian
Kendaraan Bermotor). Saat melaksanakan giat Opensip di Jembatan Suramadu dari
arah Surabaya menuju Madura. Alhasil, pelaku yang bernama Mu'in (35) ini
tak bisa berkutik pada saat petugas menghadiahi timah panas di kedua kakinya.
"Kanit Jatanras, Polrestabes Surabaya, AKP Ade Warokah mengatakan,
tersangka warga Dusun Taman Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap
setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna putih bernopol L 5644 ZI
milik Asih Sulaitianingrum warga Jalan Kedung Anyar 01/06 Surabaya. Pelaku yang
berangkat dari Sampang, Madura menuju Surabaya bermaksud untuk mencari sasaran.
Pelaku mengambil sepeda motor Vario tersebut yang terparkir
oleh pemiliknya di teras rumah. "Pelaku menggunakan Kunci T untuk merusak
rumah kunci motor tersebut, dengan mendorong sepeda hingga keluar gang, pelaku
membawa sepeda motor tersebut menuju ke Madura," Jelas Ade, Jum'at (22/7).
Masih kata Ade, pada saat pelaku melintas di Jembatan Suramadu, pelaku yang
mengetahui petugas merazia kendaraan bermotor, pelaku langsung memutar sepeda
motornya. Petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku tersebut, mencoba
menghentikan Mu'in yang hendak kabur. "Setelah kami menembak di bagian
kaki, baru pelaku bisa kami tangkap," imbuh Ade.
Akibatnya bapak dua anak ini harus mendekam di Mapolres Surabaya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya. Meski sudah pernah di hukum satu tahun dua Bulan di Polres
Sampang, Madura, karena kasus pencurian Sapi pada tahun 2013 lalu. Dirinya tak
juga kapok. Dihadapan petugas, Muin mengaku mencuri sepeda motor tersebut hanya
untuk di pakai sendiri, keinginannya memiliki sepeda motor, membuatnya nekat
mencuri.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus merasakan Hotel Prodeo Mapolrestabes
Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW