suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"DOR" Lagi 1 Curanmor Tertembak di Suramadu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Saat melaksanakan giat Opensip di Jembatan Suramadu dari arah Surabaya menuju Madura. Alhasil,  pelaku yang bernama Mu'in (35) ini tak bisa berkutik pada saat petugas menghadiahi timah panas di kedua kakinya.

"Kanit Jatanras, Polrestabes Surabaya, AKP Ade Warokah mengatakan, tersangka warga Dusun Taman Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna putih bernopol L 5644 ZI milik Asih Sulaitianingrum warga Jalan Kedung Anyar 01/06 Surabaya. Pelaku yang berangkat dari Sampang, Madura menuju Surabaya bermaksud untuk mencari sasaran.

Pelaku mengambil sepeda motor Vario tersebut yang terparkir oleh pemiliknya di teras rumah. "Pelaku menggunakan Kunci T untuk merusak rumah kunci motor tersebut, dengan mendorong sepeda hingga keluar gang, pelaku membawa sepeda motor tersebut menuju ke Madura," Jelas Ade, Jum'at (22/7).

Masih kata Ade, pada saat pelaku melintas di Jembatan Suramadu, pelaku yang mengetahui petugas merazia kendaraan bermotor, pelaku langsung memutar sepeda motornya. Petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku tersebut, mencoba menghentikan Mu'in yang hendak kabur. "Setelah kami menembak di bagian kaki, baru pelaku bisa kami tangkap," imbuh Ade.

Akibatnya bapak dua anak ini harus mendekam di Mapolres Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Meski sudah pernah di hukum satu tahun dua Bulan di Polres Sampang, Madura, karena kasus pencurian Sapi pada tahun 2013 lalu. Dirinya tak juga kapok. Dihadapan petugas, Muin mengaku mencuri sepeda motor tersebut hanya untuk di pakai sendiri, keinginannya memiliki sepeda motor, membuatnya nekat mencuri.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus merasakan Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :