suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Sepeda Motor Supra Fit di Jalan Warugunung Surabaya, Restu Wibiantono Dihukum 2 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Restu Wibiantono (29 th) (kiri), saksi Suwarsih (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Restu Wibiantono (29 th) (kiri), saksi Suwarsih (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Fit dengan terdakwa Restu Wibiantono bin Legiman (29 th) kembali digelar.

Warga Jalan Jemur Gayungan Gang 2 no. 24, Gayungan, Surabaya ini diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa (25/3/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, mengadili, menyatakan, terdakwa Restu Wibiantono (29 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP", Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol W-5690-RN beserta STNK, dikembalikan pada saksi suwarsih. 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6615-BAL, dikembalikan pada saksi Raffi dan kunci pas ukuran 6, 10, 12 dan dua anak kunci modifikasi berbentuk pipih, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny Nislawaty Thamrin, menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Suwarsih pemilik sepeda motor Supra Fit yang dicuri oleh terdakwa.

Diketahui Rabu, 20 November 2024, jam 02.40 wib, terdakwa Restu Wibiantono berboncengan sepeda motor Honda Beat Nopol L-6615-BAL dengan Dimas Andika, melihat sepeda motor Honda Supra Fit hitam Nopol W-5690-RN milik saksi Suwarsih yang sedang terparkir di Jalan Warugunung Surabaya. Timbul niat jahat untuk mengambil sepeda.motor tersebut.

Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Dimas Andika tetap diatas motor mengawasi keadaan sekitar. Terdakwa merusak kunci setir sepeda motor tersebut dan membawanya pergi dengan cara didorong oleh Dimas Andika ke rumah terdakwa Jalan Jemur Gayungan Gang 2/24, Gayungan, Surabaya.

Terdakwa memasukkan kunci palsu ke lubang kunci dan berhasil menyalakan mesin sepeda motor.

Sepeda motor milik saksi Suwarsih digadaikan oleh Dimas kepada seseorang dengan harga Rp1.000.000. Sekitar jam 15.00 wib, terdakwa berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Karang Pilang, saat berada di sekitar Jalan Jemur Gayungan.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Suwarsih mengalami kerugian sebesar Rp3.700.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar