SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Judi Online (Judol) Togel Hongkonglotto, dengan terdakwa Deny Yulianto bin Kasmin (32 th) kembali digelar.
Warga Terboyo Wetan, Genuk, Semarang ini diadili didalam Ruangan Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I made yuliada, mengadili,
menyatakan, terdakwa Deny Yulianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan 303.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP."dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deny Yulianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Menyatakan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit Handphone Merk Samsung J7 Prime warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan.
Diketahui, pada hari Sabtu, 30 November 2024, jam 19.30 wib, terdakwa Deny Yulianto bermain judi online togel situs judi online Huntertoto dengan mengakses link https://huntertotolinkk.xyz, menggunakan sarana Handphone Samsung J7 prime warna putih.
Dengan cara membuka 9.000. cara transfer uang dari e-wallet OVO an. Deny Yulianto ke e-wallet admin judi online Huntertoto.
Terdakwa bermain judi togel Hongkonglotto memasang 4 angka. Setelah itu terdakwa menunggu pengumuman nomor toto gelap (togel) keluar setiap hari jam 23.00 wib.
Terdakwa dinyatakan menang, apabila angka yang dipasang sama dengan pengumuman angka yang keluar. Secara otomatis saldo akun judi terdakwa akan bertambah, sebaliknya, jika angka muncul berbeda, saldo terdakwa terpotong sesuai jumlah uang taruhan yang dipasang.
Uang kemenangan dilakukan penarikan dengan cara withdraw, saldo terdakwa pada website HunterToto akan dikirim ke rekening milik terdakwa.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, 30 November 2024, saksi Isjamil Pane dan M. Subhan anggota Polsek Krembangan, mendapat informasi masyarakat, ada seorang penumpang bermain judi online diruang tunggu Pelabuhan Jamrud, Jalan Jamrud Selatan, Pabean Cantian, Surabaya.
Saksi menangkap terdakwa, mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung J7 prime warna putih, didalamnya terdapat permainan judi online jenis toto gelap (togel). Terdakwa tidak mempunyai izin dari berwenang, perjudian online tersebut bersifat untung-untungan. (sam)
Editor : suarapublik