SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ganja seberat 12,960 Gram, yang didapat dari Rahman Setyo Asmoro (berkas terpisah) seharga Rp300 ribu, dengan terdakwa Muhammad Subhan Amirudin bin Ervi Purnomo kembali digelar.
Sidang dilaksanakan di dalam Ruangan Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wiyanto, mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Subhan Amirudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak atau melawan hukum membeli dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," Dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit Handphone, 1 pack kertas paper, 1 bungkus kertas berisi daun, batang dan biji dengan berat 12,960 Gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, Agus Shahid Mabruri dab Rekan, Menyatakan Banding, " Kami mengajukan permohonan banding yang mulia," katanya.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi yakni, Yopi Tri Prasetya dan Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya, yang menangkap terdakwa,
Diketahui, pada hari Kamis 3 Oktober 2024, jam 21.00 Wib, di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, terdakwa Muhammad Subhan Amirudin bertemu saksi Rahman Setyo Asmoro (berkas terpisah). Terdakwa membeli ganja Rp300 ribu. Setelah mendapat ganja langsung dibawa pulang.
Kemudian pada hari Jum'at 4 Oktober 2024, jam 13.30 Wib, di Jalan Jagalan, Kelurahan Krian, Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Yopi Tri Prasetya dan Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti 1 poket ganja berat 12,960 Gram di dalam tas yang berada dalam rumah dan 1 unit I-phone di genggaman terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik