suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Suherman Diadili di PN Surabaya, Perkara Penyalahgunaan Narkotika Sabu dan Ekstacy

Foto: Terdakwa Suherman (47 th) warga Sampang Madura, menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Suherman (47 th) warga Sampang Madura, menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 4 butir dengan total Rp1 juta dan pembelian sabu 0,50 Gram seharga Rp400 ribu, dengan terdakwa Suherman alias Herman bin Munari (47 th) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warga Dusun Torjun Timur, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ini diadili di Ruang Tirta 1 PN Surabaya secara vidio call, Senin, (14/04/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Seherman melakukan tindak pidana,
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Suherman melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan keberatan (eksepsi). "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia, mohon waktu 1 minggu," katanya.

Diketahui, pada Sabtu, 28 Desember 2024, jam 13.00 wib di tempat sabung ayam, Desa Teporo, Kecamatan Teporo, Sampang, terdakwa Suherman bertemu Guteh (DPO), untuk.membeli Pil ekstacy warna biru logo redbull 4 butir. Setiap butir seharga Rp250 ribu total Rp1 juta. Terdakwa juga membeli sabu 0,50 Gram seharga Rp400 ribu.

Terdakwa menunggu 45 menit, Guteh datang membawa pesanan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian barang ekstacy dan sabu Rp1,4 juta. Terdakwa membawa pulang dengan maksud untuk dikonsumsi secara pribadi.

Berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, 1 Januari 2025, jam 22.00 wib, di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Tuban, saksi Sandi Dikjaya Fitroh dan Dzikrullah Ahmad Kushadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat itu, terdakwa sedang tertidur di kursi belakang, dalam Mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan Nopol S-1123-NB.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 kantong plastik berisi 4 butir tablet warna biru logo redbull jenis ekstacy berat 1,574 Gram, 1 pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 0,080 Gram, 1 bungkus rokok Marlboro ditemukan dalam dashboar mobil dan 1 unit Handphone merk Redmi warna hitam ditemukan dalam mobil. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper