suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tak Kantongi TDG, Pemkot Surabaya Segel Gudang Milik CV Sentosa Seal

suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang CV Sentosa Seal yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya.

Penyegelan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabay, Eri Cahyadi beserta jajaran dan Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.

Penyegelan ini dilakukan karena CV Sentosa Seal didapati tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dari pantauan media ini di lokasi, sejumlah personel Satpol PP Kota Surabaya memasang tanda penyegelan di pintu gerbang utama bangunan gudang yang terletak di kompleks pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya. Petugas Satpol PP juha memasang Satpol PP Line berwarna kuning.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penyegelan ini setelah menggelar koordinasi dengan dinas dan pihak terkait.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menyaksikan penyegelan gudang CV Sentosa Seal di pergudangan Margomulyo, Surabaya.

"Dari koordinasi tersebut didapati tidak mengantongi TDG, jadi tidak bisa langsung, harus ada koordinasi dan rapat dulu," tegas Eri Cahyadi, Selasa (22/4/2025).

Eri menegaskan, tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.

"Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas," imbuh Eri Cahyadi.

Sementara itu, terkait proses hukum kasus penahanan ijazah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menambahkan hingga saat ini kuasa hukum korban masih melayangkan somasi kepada CV Sentosa Seal.

"Setelah audensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan," pungkas AKBP Wahyu Hidayat. (Dre)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper