suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi di Tiga Outlet BG Junction hingga Capai Rp15 Juta, Bonny Constantine Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Bonny Constantine (51), warga Grudo, Tegalsari, Surabaya menjalani sidang agenda tuntutan JPU, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Bonny Constantine (51), warga Grudo, Tegalsari, Surabaya menjalani sidang agenda tuntutan JPU, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian secara berlanjut, di tiga Outlet yakni Outlet Counter Sport Station (Dept Store Cahaya), Outlet EIGER dan Outlet Miniso di Mall BG Junction Surabaya, dengan terdakwa Bonny Constantine anak dari Rudi Paat (51 th) kembali digelar

Warga Jalan Grudo 5/11 Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ini diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto secara vidio call, Senin (05/05/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Bonny Constantine terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, beberapa perbuatan, merupakan kejahatan, ada hubungannya, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani."

Menyatakan barang bukti, 1 buah kacamata, 1 gantungan kunci, 2 dompet warna hitam, 1 sisir rambut, 13 belas pengharum, 2 dompet warna, 4 buah kutek dan 1 pcs jepit rambut, dikembalikan kepada Outlet Miniso BG Junction melalui saksi Daaril Kalmas Rushsanto.

1 lembar cap stempel dan tanda tangan atas stock opname 5 Januari 2025, nilai barang yang hilang Rp2.456.700 dan bukti lainnya, terlampir dalam berkas perkara.

1 buah tote bag warna cream dan 1 buah Handphone merk OPPO hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 2 orang saksi yakni, Daaril Kalmas, karyawan di Outlet Miniso BG Junction Surabaya dan Vica Arlian karyawan Outlet Eiger BG Junction Surabaya.

Diketahui, terdakwa Bonny Constantine mengambil barang-barang berupa topi merk Skechers sebanyak 18 pcs tanpa izin pemiliknya. Pertama pada Kamis, 26 Desember 2024 jam 16.00 wib, di toko Counter Sports Station (dalam Dept Store Cahaya) BG Junction Lantai LG Surabaya.

Terdakwa masuk ke Counter Sport Station berpura mencari barang, saat karyawan lengah, terdakwa mengambil topi merk Skechers 18 pcs, kemudian dimasukan ke dalam tas bergegas pergi.

Kedua, pada 04 Januari 2025, jam 16.30 wib mengambil kaos T-Shirt Reebok sebanyak 9 pcs, di toko Counter Sports Station (dalam Dept Store Cahaya) BG Junction, Surabaya, dimasukan dalam tas, kemudian bergegas pergi.Terdakwa mengambil barang, 1Jam Tangan Merk EIGER, dan 1Tas Ransel Merk EIGER.

Selanjutnya yang ketiga pada Jum’at, 03 Januari 2025, Jam 13.00 wib di Outlet Eiger BG Junction Surabaya. Mendekati area jam tangan dan area tas ransel, mengambil barang dan memasukkan barang tersebut ke dalam tas totebag miliknya, dan bergegas pergi dari lokasi.

Yang ke empat, pada Sabtu, 04 Januari 2025, jam 16.10 wib, di Outlet Miniso BG Junction Surabaya,
mengambil parfume, totebag dan dompet, dimasukan ke dalam tas totebag kemudian bergegas pergi.

Sedangkan yang kelima, dilakukan pada Minggu, 05 Januari 2025, jam 12.30 wib di Outlet Miniso BG Junction Surabaya, mengambil sisir, cotage, parfume wanita dan pria, jepit dan kuncir rambut, dompet, gantungan kunci dan kacamata, memasukkan barang ke dalam tas totebag, kemudian bergegas pergi.

Saat akan keluar dari dalam Outlet Miniso BG Junction Surabaya, terdakwa diamankan saksi Ary Purnomo security. Melakukan interogasi kepada terdakwa, sebelumnya mendapat laporan dari Shanaz Octavia Firda Cahya selaku PIC di toko Counter Sports Station (Dept Store Cahaya) BG Junction Surabaya kehilangan barang.

Saksi Vica Arlian Joko Baruno karyawan Outlet Eiger dan Daaril Kalmas Rushsanto karyawan di Outlet Miniso kehilangan barang di masing- masing outlet nya.

Dilakukan pengecekan CCTV, ditemukan terdakwa mengambil barang-barang di ketiga outlet tersebut.

Untuk 1 buah tas Eiger dan 1 arloji Eiger telah dijual ke Dul (DPO) di Wonokromo mendapat uang Rp500.000. Sedangkan kaos T-Shirt Reebok 4 pcs di jual ke Yuli (DPO) mendapat uang Rp240.000.

Akibat perbuatan terdakwa, Counter Sports Station (di Dept. Store Cahaya) BG Junction Surabaya mengalami kerugian Rp4.558.000. Outlet Eiger BG Junction Surabaya mengalami kerugian Rp1.858.000.

Sedangkan Outlet Miniso BG Junction Surabaya mengalami kerugian Rp 8.610.000. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian total keseluruhan Rp15.026.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper