suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Niko Adi Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Perkara Main Judol Togel Tennesse Mid-4D

Foto: Terdakwa Niko Adi Saputra, ST (42 th) (kiri) dan saksi polisi, Chandra Heri Wijaya (kanan) menjalani sidang agenda dakwaan, saksi penangkap di PN Surabaya secara online
Foto: Terdakwa Niko Adi Saputra, ST (42 th) (kiri) dan saksi polisi, Chandra Heri Wijaya (kanan) menjalani sidang agenda dakwaan, saksi penangkap di PN Surabaya secara online
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online (Judol) jenis togel Tennesse Mid-4D uang sebagai taruhan, dengan terdakwa Niko Adi Saputra, ST bin Sukono (42 th) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warga Rungkut Lor RL 3C/5 Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya, ini diadili di Ruang Garuda 1 PN Surabaya dengan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hadiyarto secara vidio call, Selasa, (06/05/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraini dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Niko Adi Saputra, ST, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Chandra Heri Wijaya, anggota Polsek Gunung Anyar. Saksi Chandra menerangkan, bila tim nya berhasil menangkap terdakwa Judol di warung kopi di Jalan Rungkut Masya Surabaya.

"Kami dengan 1 tim mendapat informasi masyarakat adanya permainan judi online jenis togel. Kami menangkap terdakwa Niko di warung kopi giras 49 di Jalan Rungkut Madya, menggunakan handphone nya bermain judi togel. Uang taruhan di deposit disiapkan di Gopay," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Niko membenarkan. "Benar Yang Mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda saksi tambahan dari JPU.

Diketahui, petugas Polsek Gunung Anyar, Chandra Heri dan Pigo Prawira mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Niko Adi Saputra,ST, bin Sukono, melakukan perjudian online jenis togel TENNESSE MID-4D. Menggunakan sarana handphpne merk Oppo A3s ungu dan uang sebagai taruhan.

Pada Jum’at, 07 Februari 2025, jam 01.00 wib di Warkop Giras 49 di Jalan Rungkut Madya 49, Rungkut Kidul Surabaya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang bermain judi togel online.

Dengan cara membuka Google chrome, mengakses situs Livetoto, masuk menggunakan username niko1210 dan memasukan password niko1207. Setelah masuk dalam situs, terdakwa deposit menggunakan Bank digital GOPAY An. Niko Adi Saputra ke dalam Rekening Bandar gunakan barcode QRIS Rp20 ribu.

Terdakwa taruhan Rp4.800, permainan judi online jenis togel Tennesse Mid-4D. Terdakwa melakukan konfirmasi besar taruhan, kemudian menunggu, apabila angka yang dimasukan benar, akan mandapatkan keuntungan saldo bertambah.

Dana dapat ditarik masuk ke dalam Rekening GOPAY miliknya. Terdakwa perjudian jenis togel online tidak ada ijin dari yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas