suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setiawan Hadi Diadili di PN Surabaya Perkara Main Judol Slot Gates Of Olympus

Foto: Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso menjalani sidsng agenda dakwaan Jaksa di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso menjalani sidsng agenda dakwaan Jaksa di PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana permainan Judi Online (Judol) Slot jenis Gates Of Olympus, dengan terdakwa Setiawan Hadi Prakoso yang diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa (03/06/2025).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Setiawan Hadi Prakoso melakukan tindak pidana, dengan sengaja, tanpa hak distribusikan, transmisikan,atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP."

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembuktian dari JPU.

Diketahui, pada Senin, 30 Desember 2024 jam 22.00 wib, di Jalan Sidoyoso Wetan 87, Simokerto Surabaya, terdakwa Setiawan Hadi Prakoso membuka google website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, masuk memilih permainan nama Gates Of Olympus.

Selanjutnya, terdakwa mengisi deposit Rp50.000, menggunakan aplikasi DANA, memilih permainan Gates Of Olympus. Permainan judi slot ini, pemain menekan tombol untuk memutar berbagai simbol, saat putaran berhenti pada simbol yang tepat, maka pemain dapat keuntungan yang berlipat.Minimal taruhan IDR 40, dan maksimal taruhan IDR 2.000.000.

Terdakwa berhasil melakukan penarikan di dalam website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, pada 26 Desember 2024 pukul 11.55 Wib sebesar Rp103.000. Pada tanggal yang sama, pada jam 12.07 wib menarik uang Rp250.000.

Pada Senin, 30 Desember 2024, jam 22.00 Wib di Jalan Sidoyoso Wetan 87, Simokerto Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Eko Hadi Santoso dan R. Eka Aristya anggota Polsek Simokerto.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dipergunakan untuk bermain judi online tersebut.
Permainan judi online jenis slot tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas