suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli 1 Poket Sabu, Peter Prasetyo Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Peter Prasetyo (38 th), warga Penjaringan Palm Indah V/NR No. 680, Surabaya menjalani sidang di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Peter Prasetyo (38 th), warga Penjaringan Palm Indah V/NR No. 680, Surabaya menjalani sidang di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana penyalahgunaan Narkotika Sabu 1 poket sabu harga 350 ribu dibeli dari Jhon (DPO), dengan terdakwa Peter Prasetyo anak dari Budi Arifin Prasetyo (38 th) ini kembali digelar.

Warga Penjaringan Palm Indah V/NR No. 680, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut Surabaya ini diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (10/06/2025).

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa Peter Prasetyo yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, intinya memohon hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Peter Prasetyo terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Peter Prasetyo selama 2 tahun dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 kantong plastik berisi sabu berat 0,119 Gram, 3 buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 buah timbangan elektrik dan 1 tas slempang warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit Iphone hitam, dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Rabu, 5 Februari 2025, jam 08.00 wib, saksi Rangga Pinileh dan Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Peter Prasetyo di Rumah Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,119 Gram, 3 buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop sedotan plastik, bong, korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas slempang hitam dan 1 buah Iphone hitam.

Terdakwa mendapat sabu dari Jhon (DPO), pada selasa 04 Februari 2025 jam 20.00 wib, di Pasreah Bangkalan Madura harga Rp 350 ribu. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper