suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

RUTAN Kelas I Surabaya Berikan Remisi pada Ratusan Warga Binaan Saat HUT RI ke-80

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, (suara-publik.com) — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, RUTAN Kelas I Surabaya akan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada ratusan warga binaan.

Remisi ini mencakup Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa yang telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala RUTAN Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, Amd.IP, SH, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, ini sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Tomi Elyus

**Rincian Remisi Umum**
Jumlah pengusulan Remisi Umum tahun ini mencapai 572 orang. Hingga 13 Agustus 2025, sebanyak 455 warga binaan masih berada di RUTAN dan akan menerima remisi, sementara 117 orang telah dipindahkan ke lapas lain atau dibebaskan.
Dari total 718 narapidana yang tercatat:

* 589 orang memenuhi syarat menerima remisi
* 39 orang tidak memenuhi syarat karena masa pidana kurang dari enam bulan
* 3 orang sedang menjalani pidana subsider
* 87 orang sudah menerima remisi sebelumnya
* 134 orang akan diusulkan pada periode susulan karena berkas baru lengkap setelah batas waktu pengusulan

Adapun rincian penerima Remisi Umum 2025 adalah:

* **RU I**: 433 orang
* **RU II**: 22 orang
* **RU II + Dasawarsa**: 37 orang

**Remisi Dasawarsa**
Selain Remisi Umum, RUTAN Kelas I Surabaya juga mengusulkan 778 orang untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa, yang merupakan remisi khusus peringatan dekade kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 613 orang masih berada di RUTAN dan memenuhi syarat, sementara 165 orang sudah dipindah atau bebas.

Sebanyak 105 orang lainnya akan diusulkan pada periode susulan karena kelengkapan berkas yang masuk setelah batas waktu pengajuan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, mematuhi tata tertib, serta aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan RUTAN. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang berhasil menunjukkan kemajuan positif selama masa pidana. (vin)

Editor :