suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Ren Car 3 Unit Mobil, Joko Warga Medoakan Ayu di Sidang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Joko Susanto Warga Perum Griya Amertha blok H jl. Medokan Ayu Utara 31 C No 13 Surabaya. Pria berkopyah ini terpaksa harus disidangkan, lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa disidang diruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada kamis (28/7/2016).

Persidangan berlangsung digelar oleh ketua majelis hakim Harijanto SH MH. Perlu diketahui, pada selasa (5/4/2016). Terdakwa Joko mendatangi persewaan mobil /  Rent Car Dhani di jl. Mleto Surabaya, Untuk menyewa 3 unit mobil. Beralasan untuk berkrekreasi bersama teman-temanya. Agar pemilik rental Sogol Wijono (korban) merasa yakin, lalu terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 2 juta rupiah, dan terdakwa juga memberikan jaminan berupa 1 unit motor Vario warna hitam Nopol  L 4112 PT.

Terdakwa menyewa 3 unit mobil, diantaranya jenis mobil yang disewa ialah Xenia warna silver tahun 2012 Nopol L 1779 EN, Xenia warna putih tahun 2012 Nopol L 1851 BW dan Avansa warna hitam metalik tahun 2013 Nopol L 1320 DX.

Harga sewa tiga unit mobil selama 4 hari sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus rupiah).

Namun ketiga unit mobil tersebut tidak digunakan oleh terdakwa, melainkan disewakan ke Hesti Intantini (dalam berkas terpisah) dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000,- per unit setiap harinya. Dan ke 3 mobilnya raib sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-  Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Samsu J Efendi Banu SH. Terdakwa diancam dalam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.. (Mul).

Editor :