Surabaya - SUARA PUBLIK. Agus Prajitno (49), warga Jalan
Gresikan Gg.1 / 20 Surabaya. Diamankan oleh Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari.
Karena Pria tersebut diketahui menggasak sebuah Handphone (HP) merk Mito di
sebuah warung makan pada Senin (01/08)di Kawasan Tambaksari Surabaya.
Agus yang bekerja serabutan, saat itu juga berpura-pura memesan makanan di
Warung tersebut. Ketika korban lengah HP yang tadinya diatas meja diembatnya. Pelaku
yang tak sadar bahwa gerak-geriknya diketahui salah satu kerabat korban. Akhirnya
menangkap pelaku yang sebelumnya diteriaki maling.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, saat kejadian warung tersebut
sempat ramai oleh warga karena adanya teriakan maling dari dalam warung tersebut.
Beruntung petugas yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian segera melakukan
penggeledahan disaku pelaku. Setelah terbukti mencuri pelaku digelandang ke
Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sempat mengelak saat dituduh mengambil Hp milik korban, namun saat
petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone milik
korban",imbuh Kompol Sofwan.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit
hanphone Mito warna Hitam , kini pelaku dan barang bukti hasil curian dibawa ke
Polsek Tambaksari. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak
pidana pencurian yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW