suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tanam Biji Ganja di Pot, Pemuda Betato di Ganjar 6 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Stara Publik) - Mohammad Charis pemuda (24) asal Bandung Jawa Barat, yang berdomisili di Jl: Tanjungsari gang mawar 30 Surabaya. Pemuda yang penuh dengan tatto di wajah bahkan sampai sekujur tubuhnya, siang tadi disidangkan diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (2/8/2016).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mangapul Girsang, membacakan surat putusannya. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan putusan selama (6) enam tahun penjara subsidaer (3) bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dimana pada sidang sebelumnya telah mengajukan tuntutannya selama (8) tahun kurungan penjara dan subsidaer (6) bulan.

Mendengar keputusan hukuman dari hakim Mangapul terdakwa langsung menganggukkan kepala pertanda menerima putusan tersebut. Saat Mangapul bertanya apakah saudara menerima putusan ini, terdakwa kembali menganggukkan kepala sambil berkata saya terima pak hakim.

Sementara kuasa hukumnya yakni Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) hanya memberikan isyarat kepada terdakwa agar menerima. Awalnya, pada hari Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 08,00 wib terdakwa ditangkap petugas. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa setengah linting (polong) sisa pakai yang disimpan dalam kotak plastik warna putih dengan penutup warna hijau.

Selain lintingan rokok ganja, ditemukan pula biji ganja yang ditanam dalam pot warna merah diatas meja. Serta daun ganja yang disimpan dalam kaleng roti yang diakui milik terdakwa. Menurut terdakwa, barang tetsebut didapat dari Agus (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu....(Mul).

Editor :