suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Eka Sugondo, Kasus KDRT Buron 5 Tahun

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terpidana Eka Sugondo (tengah celana pendek) buronan 5 tahun, kasus KDRT, saat dieksekusi oleh jaksa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo
Foto: Terpidana Eka Sugondo (tengah celana pendek) buronan 5 tahun, kasus KDRT, saat dieksekusi oleh jaksa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Eka Sugondo, yang telah buron selama sekitar lima tahun.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyatakan penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat.

‎“Terpidana diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan merupakan buronan dalam perkara KDRT yang terjadi pada 2021,” tegas Putu Arya.

‎Dalam perkara tersebut, Eka Sugondo terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial AS hingga mengakibatkan luka. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, terpidana dijatuhi pidana dan kini telah dieksekusi oleh jaksa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

‎Putu Arya menambahkan, penangkapan ini merupakan keberhasilan kelima Tim Tabur Kejari Surabaya dalam periode Januari hingga April 2026.
‎“Ini menjadi komitmen kami dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

‎Ia juga menegaskan, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

‎“Sesuai amanat Jaksa Agung, tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus memburu dan menangkap dimanapun berada,” tandasnya. (sam)

Editor :