GRESIK, (suara-publik.com) – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, petugas Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi pasar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Gresik, Selasa (28/4/2026).
Operasi tersebut menyasar para pedagang yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyisir sepanjang jalan di beberapa wilayah Kabupaten Gresik.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Salah satu petugas Satpol PP yang turut dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa operasi ini akan terus dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik.
"Setelah dari sini, kita akan menyisir jalan raya arah ke Menganti untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok tanpa cukai," ujarnya.
Namun, proses penyitaan barang bukti sempat diwarnai ketegangan. Seorang pria yang diketahui merupakan saudara dari pedagang rokok ilegal sempat memprotes tindakan petugas dan tidak memperbolehkan rokok tersebut dibawa.
"Jangan dibawa rokok ini. Kalau memang niat memberantas, datang langsung ke Madura sana," ucap pria tersebut dengan nada tinggi kepada petugas.
Meski sempat memanas, situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah petugas melakukan pendekatan persuasif. Pria tersebut akhirnya menerima dan memperbolehkan barang bukti rokok ilegal dibawa oleh petugas.
Sementara itu, masyarakat berharap operasi serupa dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh agar peredaran rokok ilegal benar-benar dapat diberantas. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjual rokok legal. (74ck)
Editor : Redaksi