Surabaya - SUARA PUBLIK. Satu pelaku pencurian sepeda motor
berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku tersebut
bernama Edho Tri Saputra (26) warga Jalan Kedung Rukem Surabaya. Pencurian
sepeda motor tersebut berawal saat itu bersama anaknya yang masih berusia 3
tahun, pelaku ini berjalan-jalan keliling kota Surabaya.
Dan saat melewati rumah korban yaitu Didik Amirul Huda, korban yang saat itu
lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya sehingga terlihat masih menempel di
sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya.
Tersangka yang tidak ada niatan sebelumnya untuk mencuri. Karena melihat kunci
motor yang menempel akhirnya timbul niat jahatnya untuk mengembat sepeda motor tersebut.
"Awalnya saya jalan-jalan bersama anak saya yang berusia 3 tahun ,pada
saat lewat rumah korban melihat kunci kontak menempel akhirnya timbul niat saya
untuk mengambil motor tersebut" singkat Edho, Kamis (11/08)
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, korban
yang sadar sepeda motornya tersebut hilang lalu melapor ke Polisi. Berkat
informasi dari saksi-saksi pelaku dapat dibekuk saat sedang jalan-jalan di Mall
Ciputra World jalan Mayjen Sungkono pada Kamis(04/08) yang lalu.
Pelaku ini spontan melakukan aksinya setelah melihat kunci kontak yang menempel
disepeda korban.
"Hasil kejahatannya sudah dijual kepada seseorang dengan harga 2 juta
rupiah. Setelah ditunjukkan oleh pelaku,Polisi melakukan penyitaan sepeda motor
tersebut" tutup Kompol Bayu.
Kini pelaku ditahan dan akan di penjara karena melanggar pasal 362 KUHP dengan
ancaman kurungan selama 5 tahun. Barang bukti yang disita berupa 2 buah sepeda
motor milik pelaku dan korban, foto copy BPKB dan surat keterangan dari
dealer.(TOM)
Editor : Pak RW