Surabaya - SUARA PUBLIK. Dalam mengarungi bahtera rumah
tangga, setiap pasangan suami istri harus saling bekerja sama menjalani
kehidupan. Namun apa jadinya, jika pasangan suami istri (Pasutri) kompak
melakukan pencurian. Bisa ditebak, kasus yang jelas-jelas melanggar hukum
itu membuat pasutri ini mendekam di jeruji besi. Pasutri yang bernama Gampang
Wahyudi (46) dan istrinya Sukemi Ningsih (34) warga Desa Bengkelo Lor. Gresik
terpaksa diamankan di kantor Polisi Pakal.
Pasalnya, keduanya tertangkap sedang melakuan pencurian sepeda motor milik
korban bernama Novi Eksa Budi (28) warga Surabaya, yang tidak lain kekasih
gelap tersangka Sukemi Ningsih.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka Sukemi Ningsih,saya terpaksa melakukan
perbuatan ini karena saya merasa dirugikan mas oleh korban. Karena korban
sering mintak unag ke saya."Kata sukemi jum'at (12/08) di Mapolsek Pakal
siang tadi.
Beda halnya dengan pengakuan tersangka Danang Wahyudi yang tidak lain suami
dari Sukemi. Danang mengatakan, saya sebenarnya tidak tau permasalahan ini mas.
Karena istri saya yang menyuruh gandakan kunci kontak sepeda motor itu. Selanjutnya
saya di suruh mengambil sepada motor tersebut di parkir yang pada saat
itu sedang di parkir di sebuah kos di daerah Benowo Sawah Gg 4,Terang Danang.
Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan Manulang mengungkapkan, Penangkapan kedua
pasangan suami istri ini berkat laporan korban. Korban melaporkan kejadian
tersebut pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu. Mendapat laporan tersebut Anggota
Unit Reskrim yang di komandoi langsung oleh kanit Reskrim AKP Olloan Manulang
bergerak cepat dan mengintai keberadaan tersangka.
Berbekal info tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakal beregegas mendatangi lokasi
dan bersiap melakukan penangkapan. "Setelah melakukan pengintaian selama
dua hari, akhirnya anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka (pasutri)
tersebut di jalan kepatihan Kabupaten Gresik.
Demi kepentingan penyelidikkan,tersangka pasutri akhirnya kami bawa ke kantor
untuk diproses secara hukum, ungkap Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan,
jum'at(12/08).
Olloan Manulang juga menambahkan, kedua tersangka ini terbukti melakukan
tindakkan pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan.
"Sedangkan kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor
Yamaha Vixon warna hitam dengan nopol W-3743-MJ tandasnya.(TOM)
Editor : Pak RW