suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri Kompak Maling Sepeda Motor Milik Kekasih Gelap Sang Istri

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, setiap pasangan suami istri harus saling bekerja sama menjalani kehidupan. Namun apa jadinya, jika pasangan suami istri (Pasutri) kompak melakukan  pencurian. Bisa ditebak, kasus yang jelas-jelas melanggar hukum itu membuat pasutri ini mendekam di jeruji besi. Pasutri yang bernama Gampang Wahyudi (46) dan istrinya Sukemi Ningsih (34) warga Desa Bengkelo Lor. Gresik  terpaksa diamankan di kantor Polisi Pakal.

Pasalnya, keduanya tertangkap sedang melakuan pencurian sepeda motor milik korban bernama Novi Eksa Budi (28) warga Surabaya, yang tidak lain kekasih gelap tersangka Sukemi Ningsih.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Sukemi Ningsih,saya terpaksa melakukan perbuatan ini karena saya merasa dirugikan mas oleh korban. Karena korban sering mintak unag ke saya."Kata sukemi jum'at (12/08) di Mapolsek Pakal siang tadi.

Beda halnya dengan pengakuan tersangka Danang Wahyudi yang tidak lain suami dari Sukemi. Danang mengatakan, saya sebenarnya tidak tau permasalahan ini mas. Karena istri saya yang menyuruh gandakan kunci kontak sepeda motor itu. Selanjutnya saya di suruh mengambil sepada  motor tersebut di parkir yang pada saat itu sedang di parkir di sebuah kos di daerah Benowo Sawah Gg 4,Terang Danang.

Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan Manulang mengungkapkan, Penangkapan kedua pasangan suami istri ini berkat laporan korban. Korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu. Mendapat laporan tersebut Anggota Unit Reskrim yang di komandoi langsung oleh kanit Reskrim AKP Olloan Manulang bergerak cepat dan mengintai keberadaan tersangka.

Berbekal info tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakal beregegas mendatangi lokasi dan bersiap melakukan penangkapan. "Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, akhirnya anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka (pasutri) tersebut di jalan kepatihan Kabupaten Gresik.

Demi kepentingan penyelidikkan,tersangka pasutri akhirnya kami bawa ke kantor untuk diproses secara hukum, ungkap Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan, jum'at(12/08).

Olloan Manulang juga menambahkan, kedua tersangka ini terbukti melakukan tindakkan pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Sedangkan kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna hitam dengan nopol W-3743-MJ tandasnya.(TOM)

Editor :