Surabaya Suara-Publik. Laporan terkait penghinaan LSM dan pelanggaran Undang-undang keterbukaan informasi publik beserta Undang-undang perlindungan konsumen. Yang dilakukan oleh FIF dan Astra terus digulirkan oleh LSM GARAD selaku korban dan pelapor.
Walaupun sebelumnya telah sempat diberhentikan dan tidak bisa ditindak
lanjuti oleh penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya. Dikarenakan masih dalam
taraf pengaduan bukan pelaporan.
Pihak LSM GARAD tetap bersih kukuh untuk melaporkan kasus tersebut, Nano Garad
selaku ketua LSM GARAD menyatakan bahwa dirinya beserta tim nya sudah
mempersiapkan surat laporan tersebut. Beserta tambahan berkas-berkas
bukti penunjang atas pelanggaran kedua pasal tersebut.
"sudah saya buatkan mas, surat laporannya, berkasnya masih sama seperti yang diawal. Tapi kali ini saya tambahi kronologi sebagai tambahan terkait laporan saya yang terdahulu. Karena tidak bisa ditindak lanjuti dan tujuannya langsung kepada Kapolrestabes Surabaya. Sengaja tidak kami tembuskan kemana-mana nunggu perkembangan dari pak Kapolres dulu",ujar Nano saat dikonfirmasi.
Saat ditanya sampai sejauh mana nanti nya jika laporan tersebut masih tidak
bisa ditindak lanjuti? Dijawab, karena mengingat sudah ada penolakan dari
penyidik Reskrim Polres yakni saudara Amir karena dianggap cuman pengaduan.
",ya itu mas, makanya kan dari pihak penyidik katanya yang terdahulu cuman
pengaduan. Sekarang saya tingkatkan jadi pelaporan, ya walaupun kami sempat
merasa kecewa sih atas penindak lanjutan tersebut. Karena waktu dulu kami
sempat laporan ke Polda Jatim dengan format yang sama tapi beda kasus kami
segera ditindak lanjuti. lah ini katanya cuman pengaduan, apa gak sama ya
antara penyidik Polda dan Polrestabes?",ujar Nano sambil menunjukkan surat
Laporan untuk Kapolrestabes beserta BAP dari Polda Jatim terkait laporannya
yang terdahulu dan beda kasus.
Saat beberapa waktu yang lalu, saudara Amir selaku penyidik Reskrim yang memberikan keputusan untuk tidak bisa menindak lanjuti laporan tersebut. Saat dihubungi melalui selulernya menyatakan untuk mempersilahkan jika pihak LSM untuk mengirimkan laporan lagi. "silahkan jika harus mengirimkan laporan lagi, tapi yang jelas dari saya tidak bisa menindak lanjuti pengaduan tersebut. Karena itu sifatnya masih mengadu bukan laporan, Jawab Amir waktu itu lewat selulernya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Nano "iya gak pa-pa kalau saudara Amir bilang seperti itu, yang jelas kami tetap berjalan sesuai konsep kita, semoga bukan hanya malaikat yang akan menindak lanjuti, tapi masih ada Tuhan yang menjawab laporan kami",ujar Nano kepada Suara-Publik.com.
Editor : Pak RW