suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Makan Emas 1,2kg Milik Bosnya, Irwan di Hukum 2 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara pencurian yang melibatkan Irwan Nugroho (20) warga Dusun Tulungrejo,Tambakrejo, Semarang Jawa Tengah sebagai terdakwa. Dalam perkara tersebut, Irwan didakwa telah melakukan pencurian emas seberat 1,2 kg milik CV Bintang Emas. Wajah melas dan pengakuan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun hal itu tak membuat majelis hakim yang diketuai Pudjo Saksono menjadi ibah dan mengurangi hukumannya.

Yang menjadi bahan pertimbangan  memberatkan, adalah bahwa terdakwa telah menikmati hasil pencurian perhiasan emas putih sebesar Rp 500 juta. Itulah yang menjadi faktor pemberat bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Saudara terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara, karena saudara sudah menikmati hasil pencuriannya. Silahkan jika saudara mau melakukan upaya banding,"ucap Hakim Pudjo pada terdakwa seusai membacakan amar putusannya yang dibacakan diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (25/8/2016).

Namun vonis tersebut langsung  disambut oleh terdakwa Irwan, dengan anggukan kepala pertanda menerima segala putusan. Kemudian terdakwa Irwan, warga Kaligawe Gayamsari Semarang Jawa Tengah itu langsung bergegas berdiri untuk menandatangani berita acara putusan tersebut. "Saya menerima Pak Hakim,"ucap terdakwa.

Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Kami juga menerima putusan ini pak," Ucapnya kepada majelis hakim.

Dijelaskan, dalam dakwaan pencurian perhiasan emas putih tersebut terjadi pada 13 Februari 2016 lalu. Pada saat itu sekitar pukul 20.00 wib (8 malam), terdakwa sedang berada didalam mess (rumah tinggal) karyawan CV Bintang Sakti di Jalan Dharmahusada Permai.

Saat situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa berusaha untuk mengambil kunci berankas yang terdakwa sudah tau tempatnya lalu menggasak semua perhiasan emas yang ada didalamnya.

Selanjutnya, terdakwa bergegas meninggalkan mess itu dan berpamitan kepada satpam jika dirinya mau pulang kampung. Nah saat itulah, terdakwa berusaha kabur dengan membawa hasil curiannya itu. Kemudian terdakwa menjualnya secara bertahap, sampai pada akhirnya terdakwa berhasil ditangkap Polisi....(Mul).

Editor :