SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pergi kemasjid bukannya Sholat,
pemuda 38 tahun yang bernama Dwi Kurniawan ini malah mencukil kotak amal milik Masjid Fathul Huda Jalan Jetis agraria Gg. 1 Surabaya. Kemudian menguras uang
didalam kotak amal yang terbuat dari kayu tersebut.
Alhasil warga asal Dusun Winongan RT. 6 RW. 3 No. 79 Pasuruan tersebut harus
berurusan dengan Polisi Sektor Gayungan Surabaya pada Minggu (28/08/2016). Dari
tangan pelaku petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 52. 300 yang diduga
dari hasil mengembat isi kotak amal.
Marmin, tukang kebersihan masjid saat kejadian berlangsung menceritakan,
dirinya mendengar suara gaduh bunyi cukitan kotak amal di lantai 1. Selanjutnya
saksi mendatangi tempat kotak amal tersebut dan benar kotak amal terlihat
kuncinya telah dirusak oleh pelaku.
"Saya masih mendapati tersangka berada di lantai 1 masjid tempat kotak
amal itu berada" kata Marmin.
Lalu Marmin bergegas memanggil warga yang berada disekitar Masjid untuk
membantu mengintrogasi dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengungkapkan, setelah tersangka
diamankan oleh warga, kemudian salah satu warga menghubungi petugas Polsek
Gayungan yang melaksanakan patroli disekitar TKP.
"Tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun karena melanggar pasal 363
KUHP tentang pencurian", jelas Esti, Senin(29/08/2016).
Kini pelaku dilakukan penahan di Polsek Gayungan Surabaya guna penyidikan lebih
lanjut berikut barang bukti kotak amal yang berisi uang 52.300 rupiah.(TOM)
Editor : Pak RW