SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ingin bersenang-senang dengan pesta narkoba jenis
sabu akhirnya kandas. Setelah Polisi Unit Reskrim Polsek Jambangan berhasil
menangkap dua pemuda, Farid Firmansyah (25) asal Jalan Pandegiling 17/1B
Surabaya dan Novandri Ely Sopian alias Eboy (30) asal Jalan Banyu Urip Jaya Gg.
4 Surabaya
Saat itu tersangka Farid bersama temannya yang bernama Jamal (DPO), sepakat
urunan untuk membeli sabu. Lalu keduanya menghubungi bandarnya yakni Eboy.
Setelah sepakat dibuatlah janji untuk ketemuan yang disepakati yakni di depan
SPBU Jalan Raya Diponegoro Surabaya.
Farid memesan sabu tersebut kepada Eboy seharga 200 ribu perpaket hemat. "
Akan digunakan untuk pesta nyabu di Kupang Panjaan . Uangnya dapat
dari hasil patungan", kata Farid, Rabu (07/09/2016)
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto mengungkapkan, sewaktu transaksi
tersangka Farid tersebut mengajak rekannya Jamal (DPO) yang berhasil lolos saat
disergap.
Setelah berhasil mendapatkan barang keduanya akan pesta sabu, namun
sewaktu Jamal dan Farid ini mengisi bensin di SPBU Jalan Diponegoro
ditangkaplah satu pelaku oleh petugas.
"Sedangkan Jamal berhasil melarikan diri dengan motor yang sebelumnya
dikendarainya", jelas Gatot.
Kemudian dari tersangka Farid tersebut petugas melakukan pendalaman yakni dari
mana asal sabu yang diperoleh pelaku. Akhirnya petugas berhasil menangkapnya
Eboy pada hari Minggu (04/09/2016) di Rental PS Jalan Girilaya Surabaya.
"Saat digeledah petugas menemukan uang 200 ribu, tersangka juga mengakui
uang tersebut hasil penjualan sabu saat bertransaksi dengan tersangka
Farid,. Saat diintrogasi Eboy mengaku membeli sabu dari Tole (DPO)",tutup
Gatot.
Dari para tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket
plastik berisi sabu seberat 0, 28 gram, uang tunai 200 ribu, 1 Hp merk Samsung
duos dan 1 Hp merk ZTE.
Selain pengecer sabu tersangka juga mengkonsumsi sendiri serbuk haram
tersebut.(TOM)
Editor : Pak RW