suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JPU Harwiyadi Tuntut 8 Tahun, Zaenal Arifin Divonis 6 Tahun

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik) - Klarifikasi pemberitaan Perkara Zaenal Arifin alias Ifin terdakwa dalam kasus jambret dengan nomer perkara 605/PID.B/2016/PN SBY, diganjar hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun sebelumnya terdakwa telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Rochman telah menilai jika terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan berat (curat). "Sehingga Hakim Mengadili, dan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim Rochman saat membacakan amar putusannya.

Sementara pada berkas terpisah dengan nomor perkara 1584/Pid.B/2016/PN SBY. Terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Harwiyadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntutĀ  8 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa terdakwa ini telah melakukan penjamberatan di beberapa wilayah. Di antaranya jalan Arjuno, Diponegoro, Raya Darmo serta JalanĀ  Mendut. Dan masih banyak lagi diantaranya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Joko Darmawan juga sudah membantah nyanyian Adriansyah sempat protes jika dirinya dituntut 10 Tahun penjara. Padahal kedua terdakwa ini melakukan tindak kriminal bersama-sama namun tuntutannya berbeda. "kalau Zaenal dituntut 1,5 tahun, kenapa saya kok dituntut 10 tahun".

Oleh Kasi Pidum langsung diklarifikasi pada awak media. "pada saat itu Jaksanya adalah Bu Rahayu, dari Kejaksaan Negeri Surabaya bukan Pak Hariwiyadi dan saat itu belum ada kebijakan dari Pak Kajari," ungkap Kasipidum pada, Senin (5/9/2016).

Ia juga menambahkan, karena ada beberapa banyak perkara yang dilakukan terdakwa Zaenal Arifin, maka berkasnya di pisah-pisah dan sekarang disidangkan oleh jaksa Hariwiyadi, dalam tempat kejadian perkara yang berbeda.

Kini terbukti kalau Jaksa Harwiyadi adalah sosok Jaksa yang bersih kredibel dan bertanggung jawab pada tugas yang diembannya. Pemberitaan ini adalah revisi atas pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya (mul).

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper