suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Lakarsantri Amankan 10.30 Gram Ganja dan 50 Butir Pil Koplo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Efendi Santoso (31) beserta temannya Nuryo Saputro (33), kedua pemuda  asal Dusun Klagen Rt 07, Rw 04. Kel. Tropodo Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Bernasib sial pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jalan Tropodo Krian. Kedua Pria yang sehari harinya  bekerja di pabrik tahu dan kuli bangunan  ini diringkus Unit Crime Hunter Polsek Lakarsantri saat hendak berpesta narkoba di kediamannya.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP. Hariyoko Widhi  menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di kawasan Tropodo Kec. Krian ada dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian. Dari lidik tersebut, anggota  menemukan ke dua tersangka yang pada saat itu sedang menuju perjalanan pulang dari transaksi narkoba. Selanjutnya Anggota Unit Crime Hunter membuntuti tersangka Efendi Santoso dan Nuryo Saputro dari belakang dan berhasil manangkapnya  "ungkap Kanit Reskrim Hariyoko,sabtu (10/09).

AKP. Hariyoko juga  menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan. " dari tangan tersangka Efendi Santoso kami berhasil mengamankan barang bukti 6 poket ganja kering dengan berat 10,30 gram sedangkan dari tangan tersangka Nuryo Saputro berhasil mengamankan 50 butir pil koplo yang di simpan didalam saku celana kiri" imbuh Hariyoko.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya satu kali dalam 1(satu) bulan membeli narkoba jenis tanaman (ganja) dan baru sekali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ganja. " Baru sekali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," cetus Efendi Saputra (tersangka).

Dan tersangka  mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial yang biasa dipanggil MUMUT dan tersangka Mumut berhasil lolos dari sergapan Crime Hunter yang telah disanggong semalaman di By Pass Krian yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1)  U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara..(TOM)

Editor :