suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tidak Kembalikan Motor Pinjaman, Hermawan Hadi Pratama (26) Ditangkap Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hermawan Hadi Pratama (26) asal Dsn Cipto Mangun Kusumo Kelurahan Seng Kotek Samarinda Kalimantan Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut. Pasalnya pria yang indekos di Jalan Nginden Intan ini, nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. temannya bernama Tio Arviandoko (22) warga Gunungsari Kelurahan Sawunggaling Wonokromo Surabaya, Sabtu (3/9/2016).

Awalnya memang pelaku sudah saling kenal dengan korban. Peristiwa ini bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir taksi orange. Berpura pura untuk meminjam sepeda motor milik korban Honda Supra 125cc nopol W 5317 WX guna mengambil baju di tempat kosnya sekitar pukul 20.30 WIB didepan kantor taxi orange di Jalan Wonorejo Rungkut Surabaya.

Karena sudah saling kenal, korbanpun meminjamkan motornya kepada pelaku. Selang beberapa lama kemudian, pelaku pun tidak kembali mengembalikan sepeda motor milik korban. Hingga korban yang mulai geram pun, menghampiri rumah indekos tersangka.

Namun, saat sesampai di kos tersangka, korban pun tidak menemukan keberadaan pelaku. Tak ingin berfikir panjang akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Dwi Heri Sukiswanto membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur dan tidak dikembalikan oleh pelaku.

"Berbekal informasi dari korban, kami langsung menerjunkan petugas Unit Crime Hunter Polsek Rungkut untuk mengamankan pelaku, kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya, rabu (14/9/2016).

Sementara itu Kompol Dwi menambahkan, setelah mengintai tersangka, akhirnya Unit Reskrim Polsek Rungkut pun berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tanjungsari Sukomanunggal Surabaya, minggu (11/9/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari keterangan pelaku kepada polisi, aksinya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan saat ini sepeda motor korban masih dipinjam teman pelaku yang berinisial IR untuk dibawa ke Sidoarjo," tambah Kompol Dwi.

Atas perbuatan pelaku, saat ini tersangka akan dijerat dengan hukuman Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(TOM)

Editor :