SURABAYA - SUARA PUBLIK. Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan razia di Jl. Kedung Cowek arah Suramadu pada hari sabtu (17/09/2016). Razia tersebut guna menekan angka kriminalitas daerah sekitar Suramadu. Dalam kegiatan tersebut petugas mendapati seseorang membawa senjata tajam mata tombak. Sajam tersebut diduga akan digunakan untuk kejahatan, pemegangnya.
Tanpa berpikir panjang Unit Resmob yang dikomandoi AKP Agung
Pribadi menghampiri pemuda tersebut lanjut diadakan pemeriksaan dan
ditemukan sebilah senjata tajam berupa mata tombak yang diselipkan dibalik
bajunya .
Pembawa sajam tersebut bernama Rifki (40) asal Dusun Sabeneh Kel. Bancaran Kec.
Bangkalan Madura. Lelaki 40 tahun tersebut akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob
Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra
Wiguna menjelaskan ,Saat di introgasi petugas,tersangka
Rifki mengatakan, membawa sajam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dari
tindak kejahatan.
Namun petugas tidak begitu saja percaya dan terus menggali keterangan dari
tersangka tersebut, terang Bayu.senin (19/09).
Kini pelaku beserta barang bukti sebilah sajam berupa mata tombak diamankan di
Mapolrestabes Surabaya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan
dijerat dengan pasal 2 ayat (2) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata api
dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW