suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Asyik Pacaran Di Kenjeran Sepasang Kekasih di Rampok 4 Pemuda

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK .Selain niat para pelakunya, aksi kejahatan itu juga dapat terjadi karena adanya kesempatan. Hal itu terjadi pada korban Mochamad Adip dan kekasihnya, keduanya di satroni empat pemuda tidak dikenal sekitar pukul 01.30 WIB pada Senin (19/9/2016) saat bermesraan diatas sepeda motor, di area Pantai Kenjeran Surabaya.

Keempat pemuda masing-masing adalah Sandy Setyo (19) warga Bulak Cumpat Surabaya, Agus Sumantoro (20) warga Bronggalan Sawah Surabaya, Rudy Maulana (20) warga Setro Baru Utara Surabaya, dan Wahyu Teguh Pratama (20) warga Dukuh Setro Agung Surabaya. Mereka melakukan pemufakatan jahat untuk merampas motor korbannya.

Dalam aksinya keempat pelaku ini tidak segan-segan melukai dan menganiaya korbannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kejadian ini bermula pada Minggu, (18/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempatnya berkumpul di sebuah warung kopi jalan Tuwowo Surabaya untuk merencanakan perampasan sepeda motor. Selanjutnya pada Senin, (19/9/2016) dini hari mereka berangkat dengan menggunakan dua sepeda motor menuju Pantai Kenjeran Surabaya.

"Sesampainya di lokasi, keempat pelaku ini kemudian melumpuhkan korban laki-laki dengan menganiaya, sementara ketika sudah tidak berdaya mereka kemudian membawa kabur motor Suzuki milik korban," ungkap Shinto, Selasa (20/9/2016).

Pada saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat, selanjutnya pihak jajaran melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan melakukan penyegatan di area jembatan Suramadu.

"Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas yang siaga melakukan penyegatan di area masuk tol Suramadu, dan mendapati keempat tersangka yang akan melarikan barang hasil curian ini ke Madura,"

Keempat tersangka yang sempat mencoba kabur akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, sementara itu Rudy dan Wahyu sempat lolos dan melarikan diri ke Madura,"Dan hari itu juga kedua pelaku ini ditangkapadi Madura sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama," imbuh pria berdarah batak ini.

Kini keempat tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dari pengakuannya tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, dan hasil curiannya digunakan untuk jajan dan membeli pil koplo.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan tiga buah motor yakni 1 unit Honda Supra nopol L-6032-ON dan Honda Beat nopol L-2827-AF sebagai sarana, serta satu unit motor Suzuki Satria nopol N-4113-DC hasil rampasan.

Keempat terangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(TOM)

Editor :