suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sengaja Tabrak Mobil Korban, Abdul Ghofur Sikat Tas di Jok Kiri Depan Mobil

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu lagi pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang sudah beraksi di 7 TKP berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya. Di Kawasan jln. Ir. Soekarno depan rumah no. 44 Surabaya.

Pemuda pelaku curas apes tersebut yakni, Abdul Ghofur 36 tahun asal kedung cowek 2/ 8 Surabaya atau tanah merah Gg. semanggi no. 8  Surabaya.

Berawal saat Pelaku ini sedang keliling sambil mencari korban untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan ada sebuah mobil yang di kemudikan korban Darto 32 tahun warga bojonegoro . Melihat kesempatan itu akhirnya tersangka  membuntuti korban dari belakang.

kemudian tersangka menabrak korban dari samping belakang kanan. Selanjutnya darto (korban)berhenti dan membuka pintu kaca mobil sebelah depan kiri. Setelah itu korban keluar dan cekcok mulut, seketika itu tersangka  Abdul Ghofur langsung mengambil sebuah tas milik korban yang berisi uang tunai Rp.3.000.000. Tas tersebut diletakan korban diatas jok mobil sebelah depan kiri kemudian langsung dibawa pergi oleh tersangka.
 
Menggetahui barang berharganya di ambil paksa oleh orang yang tidak dikenal akhirnya korban berteriak mintak tolong. Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku akhirnya dikejar dan berhasil diamankan dengan bantuan warga sekitar. Bahkan ada yang memberi bogem mentah ke wajah tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Simun menjelaskan, ya, benar anggota kami berhasil menangkap satu pelaku curas yang selama ini sudah beraksi di 7 TKP di antaranya 3 kali beraksi di wilayah hukum Mulyorejo dan 4 kali beraksi di wilayah hukum Sulolilo, papar Simun, sabtu (24/09).

Dari tangan tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas merk Okey warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp.3.000.000, milik korban. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna coklat no.pol L-4312-SJ. Milik pelaku yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya "terang " Kanit Reskrim Sukolilo AKP Simun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Sukolilo dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (TOM)

Editor :