SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu lagi pelaku Curas
(pencurian dengan kekerasan) yang sudah beraksi di 7 TKP berhasil dibekuk Unit
Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya. Di Kawasan jln. Ir. Soekarno depan rumah no. 44
Surabaya.
Pemuda pelaku curas apes tersebut yakni, Abdul Ghofur 36 tahun asal kedung
cowek 2/ 8 Surabaya atau tanah merah Gg. semanggi no. 8 Surabaya.
Berawal saat Pelaku ini sedang keliling sambil mencari korban untuk dijambret.
Hingga pelaku melihat kesempatan ada sebuah mobil yang di kemudikan korban
Darto 32 tahun warga bojonegoro . Melihat kesempatan itu akhirnya tersangka
membuntuti korban dari belakang.
kemudian tersangka menabrak korban dari samping belakang kanan. Selanjutnya
darto (korban)berhenti dan membuka pintu kaca mobil sebelah depan kiri. Setelah
itu korban keluar dan cekcok mulut, seketika itu tersangka Abdul Ghofur
langsung mengambil sebuah tas milik korban yang berisi uang tunai Rp.3.000.000.
Tas tersebut diletakan korban diatas jok mobil sebelah depan kiri kemudian
langsung dibawa pergi oleh tersangka.
Menggetahui barang berharganya di ambil paksa oleh orang yang tidak dikenal
akhirnya korban berteriak mintak tolong. Teriakan korban didengar oleh warga
dan anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku akhirnya dikejar dan berhasil diamankan dengan bantuan warga sekitar. Bahkan
ada yang memberi bogem mentah ke wajah tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Simun menjelaskan, ya, benar anggota kami
berhasil menangkap satu pelaku curas yang selama ini sudah beraksi di 7 TKP di
antaranya 3 kali beraksi di wilayah hukum Mulyorejo dan 4 kali beraksi di
wilayah hukum Sulolilo, papar Simun, sabtu (24/09).
Dari tangan tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa
sebuah tas merk Okey warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp.3.000.000,
milik korban. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna coklat
no.pol L-4312-SJ. Milik pelaku yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya "terang
" Kanit Reskrim Sukolilo AKP Simun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di sel tahanan Polsek
Sukolilo dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan
Kekerasan. (TOM)
Editor : Pak RW