SURABAYA - SUARA PUBLIK. Indra Bagus 23 tahun dan Ari
Kurniawan 24 tahun kedua pemuda asal jln Kalijudan Surabaya. Bernasib sial,
pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Madura. Diringkus
Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya saat hendak berpesta narkoba.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini
berawal dari informasi masyarakat yang mana di jln Kalijudan Surabaya ada
dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.
"Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu
sedang hendak berpesta narkoba," terang Yulianto,sabtu ( 24/09/2016).
Mantan Kapolsek Sukomanunggal ini juga menambahkan, tersangka tidak bisa
berkutik saat anggota melakukan penangkapan ." dari tangan tersangka kami
berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya
berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,36 gram."
imbuh" Yulianto.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya sudah lima kali dalam 1(satu)
bulan membeli narkoba jenis sabu dan baru lima kali ini dirinya mengkonsumsi
narkoba jenis sabu. " Baru lima kali ini saya menggunakan narkoba,
dan hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja,"
terangnya.
Tersangka juga mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang
bandar yang tinggal di Madura yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Dan membeli barang haram tersebut seharga 300 ribu perpoket dibelinya dengan
cara patungan
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1)
U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW