SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
kembali berhasil menangkap 5 dari 7 Pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan
(curas). Mereka selama ini beraksi di berbagai wilayah kota Surabaya.
Wahyu teguh Pratama 20 tahun, Agus Sugiantoro 20 tahun, Rudi Maulana 20 tahun,
Ahmad Farid 19 tahun, Brian Andri Leonardo 19 tahun, kelimanya asal Surabaya. Mereka
di tangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak
pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada kamis 08 september 2016 di depan
Apartemen Bouverly Jln HR Muhammad Surabaya dengan korban bernama Risa Mipawati
warga Pradah Indah no.92 Surabaya.
Kelima tersangka tersebut ditangkap unit Resmob Satreskrim Polretabes di
lokasai yang berbeda, pada saat ditangkap kelima tersangka tidak bisa
berkutik.
Ajun Komisaris Besar Polisi Sinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, Setiap
melakukan aksinya, komplatan ini selalu beranggota 7 (tujuh) orang.
Yang mana ke dua teman tersangka yang berinisial Rendra dan Ragil sampai
sekarang masih dalam pengejaran (DPO) Anggota Resmob Polrestabes Surabaya.
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara, mengunakan tiga
sepeda motor lalu memepet korban dan selanjutnya menyerempet atau Menabrak
korban sampai terjatuh. Kemudian setelah korban terjatuh salah satu dari
tersangka yang bernama Rudi Maulana turun dan langsung merampas barang berharga
korban yakni sepeda motor.
Setelah itu, tersangka bersama sama dengan teman temannya melarikan diri sambil
membawa sepeda motor milik korban. Lalu tersangka Rudi Maulana membawa sepeda
motor hasil rampasan tersebut ke Bangkalan Madura untuk di jual kepada Hasan
(DPO) seharga 3 juta. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor hasil rampasan
tersebut digunakan untuk minum minum dan sisanya di bagi rata." Terang
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sinto BG Silitonga, Sabtu (24/09).
Dari tanggan kelima tersangka anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil
mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega nopol
L-5563-RC, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega dan foto copy
legalisir BPKB sepeda motor Honda Vario nopol L-666-YK.
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi
tahanan Polrestabes Surabaya dan Tersangka di jerat tentang Tindak pidana
pencurian dengan kekerasan. Sebaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW