suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lima Dari 7 orang Komplotan Curas Tertangkap di Tempat Yang Berbeda

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 5 dari 7 Pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas). Mereka selama ini beraksi di berbagai wilayah kota Surabaya.

Wahyu teguh Pratama 20 tahun, Agus Sugiantoro 20 tahun, Rudi Maulana 20 tahun, Ahmad Farid 19 tahun, Brian Andri Leonardo 19 tahun, kelimanya asal Surabaya. Mereka di tangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada kamis 08 september 2016 di depan Apartemen Bouverly Jln HR Muhammad Surabaya dengan korban bernama Risa Mipawati warga Pradah Indah no.92 Surabaya.

Kelima tersangka tersebut ditangkap unit Resmob Satreskrim Polretabes di lokasai yang berbeda, pada saat ditangkap kelima  tersangka tidak bisa berkutik.

Ajun Komisaris Besar Polisi Sinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, Setiap  melakukan aksinya, komplatan ini selalu beranggota 7  (tujuh) orang. Yang mana ke dua  teman tersangka yang berinisial Rendra dan Ragil sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO) Anggota Resmob Polrestabes Surabaya.

Modus para  tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara, mengunakan tiga sepeda motor lalu  memepet korban dan selanjutnya menyerempet atau Menabrak korban sampai terjatuh. Kemudian setelah korban terjatuh salah satu dari tersangka yang bernama Rudi Maulana turun dan langsung merampas barang berharga korban yakni sepeda motor.

Setelah itu, tersangka bersama sama dengan teman temannya melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban. Lalu tersangka Rudi Maulana membawa sepeda motor hasil rampasan tersebut ke Bangkalan Madura untuk di jual kepada Hasan (DPO) seharga 3 juta. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor hasil rampasan tersebut digunakan untuk minum minum dan sisanya di bagi rata." Terang Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sinto BG Silitonga, Sabtu (24/09).

Dari tanggan kelima tersangka anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega nopol L-5563-RC, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega dan foto copy legalisir BPKB sepeda motor Honda Vario nopol L-666-YK.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polrestabes Surabaya dan Tersangka  di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :