suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Burung Cucak Hijau Tetangga, Mahfud Tidur Di Mapolsek Wonokromo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang laki-laki paruh baya, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan nekat mencuri burung milik tetangganya. Pria bernama Mahfud bin Saeri (43) warga Pasuruan yang kost di jalan Ketintang Lama gg II/20 Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. .

Pasalnya, Mahfud yang kala itu beraksi bersama satu orang rekannya yang masih DPO melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik Edi Siswanto yang tidak lain adalah tetangga di sekitar kost pelaku.Tersangka diamankan petugas pada Sabtu, (17/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kostnya

Dalam aksinya, kedua pelaku ini merusak gembok rumah milik korban dan kemudian mencuri dua ekor burung jenis cucak hijau yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Ade Warokka menuturkan, jika pelaku yang bersama rekannya melakukan pencurian saat korban meninggalkan rumahnya. "Pelaku ini kami amankan atas laporan korban. Modusnya, pelaku menunggu dan mengawasi lokasi, kemudian yang memetik adalah rekan pelaku yang saat ini masih dpo," ujar Ade Warokka,sabtu (24/9/2016).

Dari pengakuan tersangka, dia hendak menjual burung tersebut seharga 600 ribu rupiah, jauh dibawah pasaran, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya baru pertama ini, rencananya mau dijual buat sehari-hari," aku tersangka di Mapolsek Wonokromo

Kini pelaku tengah menjalani proses hukum, kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan.(TOM)

Editor :