Surabaya (Suara Publik) - Sidang gugatan hak karya cipta yang dilayangkan grup band Radja pada rumah karaoke Happy Puppy terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Santoso, Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy yang menjadi pesakitan dalam kasus ini, mengaku sudah membayar royalty sebesar Rp 9 miliar pertahunnya.
Pengakuan ini yang sempat membuat hakim melongo. Menurut Santoso, selama 25 tahun menggeluti bisnis ini, dirinya tidak pernah sekali pun bermasalah dalam pembayaran royalty pada lembaga manajemen kolektif (LMK). Setiap tahunnya, nominalnya milliaran rupiah selalu digelontorkan dari bisnis karaokenya.
“Saat masih berlaku aturan lama, saya bayar sekitar Rp 1 miliar lebih. Saat pakai undang-undang baru ini, nilainya sudah mencapai Rp 9 miliar lebih,” ujarnya.
Dalam keterangannya ia menegaskan, antara dirinya dengan Radja, sebenarnya tidak ada urusan royalty. Sebab, semuanya sudah ditangani oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Namun dalam YKCI sendiri, ada item pembayaran yang disebutnya dengan istilah dana unclaim. Dana ini, diakuinya diperuntukkan buat lagu-lagu maupun para pencipta lagu baru, atau yang belum terdaftar.
“Masalah mulai timbul saat ada perpecahan dalam organisasi LMK. Meskipun begitu, kami tetap meminta ijin pada LMK maupun pencipta lagu, sebelum memakainya,” tambahnya.
Disinggung hakim mengenai pembayaran royalty ke group band Radja, Santoso mengaku jika dirinya hanya tahu melalui YKCI. Karena oleh YKCI, Radja diakui sudah dibayarkan royalty-nya. Namun, ada atau tidak ada pembayaran tersebut, dirinya mengaku tidak ambil pusing.
Sebab, ia merasa setiap tahunnya sudah membayarkan royalty sebanyak kamar karaoke yang dimilikinya, yakni 2200 kamar. “Nilainya Rp 9 miliar itu untuk 2200 kamar karaoke,” pungkasnya.
Keterangan ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Hariyanto melongo. Namun, ia kemudian menunda persidangan hingga dua pekan depan.
Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana, yakni Jamin Ginting memastikan, jika lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), yang justru harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini.
Dalam kesaksiannya pada Rabu (21/9/2016) lalu, pria yang pernah menjadi saksi ahli hukum pidana untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menegaskan, jika lembaga kolektif dalam hal ini YKCI lah yang seharusnya bertanggung jawab.
Sebab, dalam kasus ini pihak karaoke sudah membayarkan apa yang menjadi kewajibannya. “Antara LMK dengan pihak karaoke kan sudah ada perjanjian, itu saja yang jadi pedoman,” ucapnya.
Seperti diketahui, bahwa group band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV dan Happy Puppy itu, karena dianggap telah menggunakan beberapa lagu baru miliknya tanpa ijin.(Mul).
Editor : Pak RW