SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah melakukan aksinya lebih
berkali-kali, akhirnya seorang Spiderman bernama Alosius Kadimalu (26). Warga
asal Sumbawa Barat terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Pasalnya
si Spiderman ini kepergok pemilik rumah saat tengah melakukan aksinya di Jalan
Pajajaran 1 Surabaya, Minggu (25/9/2016) sekitar pukul 00.30 WIB
Tersangka masuk secara paksa kedalam rumah dengan cara memanjat pagar dan
merayap di dinding bangunan, padahal diketahui rumah yang tengah disatroni
tersangka memiliki ketinggian hampir 10 meter.
Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Noerjianto menuturkan, jika penangkapan
tersangka ini bermula dari sebuah laporan korban pemilik rumah yang mengetahui
aksi tersangka.
"Awalnya kami dapat laporan dari korban, bahkan tersangka yang tertangkap
lebih dulu oleh korban sempat dicekik dan dipukul karena geram. Kemudian dari
situ kami lakukan tindak lanjut, sampai tersangka kami amankan di
Mapolsek," ujar Noerjianto Kamis, (28/9/2016)
Pelaku yang juga bekerja serabutan dan kos di Jalan Sulawesi no 7 Surabaya ini
melakukan aksinya tanpa alat bantu. Hanya berbekal sebuah sarung tangan untuk
memanjat dinding rumah dan sebuah linggis kecil untuk mencongkel pintu kamar
yang jadi sasaran.
Dari pengakuannya, tersangka ini hanya mengambil barang berupa Handphone, dan
digunakan sebagai koleksi pribadi. "Saya pakai sendiri pak, buat
koleksi," aku tersangka.
Kini Alosius harus menyesali perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di
tanahan Polsek Tegalsari karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Kepada
tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari
4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW