suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sepeda Angin Temannya di Bawa Kabur, Andy di Tangkap Satpam

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Baru pertama melakukan tindak kejahatan pencurian, seorang pria bernama Andy Jeffry (34) warga Manukan Lor 5c no. 3 Surabaya sudah harus merasakan akibatnya. Andy saat itu tengah membawa kabur sebuah sepeda angin milik seorang temannya, namun apes, aksinya terpergok seorang satpam perumahan setempat.

Kejadian itu berawal, ketika Andy yang kos di sebelah rumah korban di Jalan Candi Kuwukan no 3 Surabaya. Berniat untuk membawa kabur sebuah sepeda angin merk Evergreen pada Rabu (28/9/2016) yang lalu. Ketika pelaku ini berhasil membawa kabur sepeda tersebut seorang satpam perumahan yang tahu jika sepeda tersebut adalah bukan miliknya. Langsung menghentikan pelaku, dan membawa pelaku ke Polsek setempat.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, AKP Hariyoko Widhi menjelaskan jika tersangka dan korban ini sudah saling kenal, karena kebetulan tersangka indekos di sebuah rumah yang berdekatan dengan rumah korban.

"Sebenarnya tersangka dan korban ini saling kenal, namun karena tersangka ini merasa kepepet dan tidak punya uang. Dia terpaksa mencuri sepeda angin milik korban yang rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hariyoko, Jum'at (30/8/2016) saat dikonfirmasi lewat telepon.

Kepada petugas, tersangka Andy mengaku terpaksa, sebab dirinya tak mempunyai pekerjaan tetap, dan sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Rencananya akan saya jual, uang hasilnya nanti buat makan dan kebutuhan sehari-hari," aku pria bertato ini. Kini Andy harus mendekam di tahanan Polsek Lakarsantri, kepada tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.(TOM)

Editor :