SURABAYA - SUARA PUBLIK. Baru pertama melakukan tindak
kejahatan pencurian, seorang pria bernama Andy Jeffry (34) warga Manukan Lor 5c
no. 3 Surabaya sudah harus merasakan akibatnya. Andy saat itu tengah membawa
kabur sebuah sepeda angin milik seorang temannya, namun apes, aksinya terpergok
seorang satpam perumahan setempat.
Kejadian itu berawal, ketika Andy yang kos di sebelah rumah korban di Jalan
Candi Kuwukan no 3 Surabaya. Berniat untuk membawa kabur sebuah sepeda angin
merk Evergreen pada Rabu (28/9/2016) yang lalu. Ketika pelaku ini berhasil
membawa kabur sepeda tersebut seorang satpam perumahan yang tahu jika sepeda
tersebut adalah bukan miliknya. Langsung menghentikan pelaku, dan membawa
pelaku ke Polsek setempat.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, AKP Hariyoko Widhi menjelaskan jika tersangka
dan korban ini sudah saling kenal, karena kebetulan tersangka indekos di sebuah
rumah yang berdekatan dengan rumah korban.
"Sebenarnya tersangka dan korban ini saling kenal, namun karena tersangka
ini merasa kepepet dan tidak punya uang. Dia terpaksa mencuri sepeda angin
milik korban yang rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari,"
ungkap Hariyoko, Jum'at (30/8/2016) saat dikonfirmasi lewat telepon.
Kepada petugas, tersangka Andy mengaku terpaksa, sebab dirinya tak mempunyai
pekerjaan tetap, dan sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Rencananya akan saya jual, uang hasilnya nanti buat makan dan kebutuhan
sehari-hari," aku pria bertato ini. Kini Andy harus mendekam di tahanan
Polsek Lakarsantri, kepada tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 363
tentang pencurian dengan pemberatan.(TOM)
Editor : Pak RW