SURABAYA - SUARA PUBLIK. Penegakan hukum dalam memberantas
perjudian kembali berhasil, tebukti Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya,
tidak pandang bulu seperti pada saat mengamankan dua tersangka penjudi jenis
Dadu pada jum'at (02/09/2016) yang lalu.
Saat itu ada enam orang penjudi Dadu yang rata-rata warga Surabaya, dua
diantara ditangkap dan empat lainnya berhasil melarikan diri pada saat
digerebek.
ke dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Matraji 35 tahun asal
Tambak Asri Gg. Bunga Rampai II / 6 Surabaya dan Waras Budi Santoso 49 tahun
asal Tambak Asri Gg. VII / 2 Surabaya.
Kasat Reskrim Polsek Asemrowo IPTU Indra T. Herlambang mengatakan, penangkapan
ke dua dari enam tersangka penjudi tersebut berdasarkan informasi warga yang
mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis dadu dipinggir jln Pergudangan
Kalianak Barat 55 Surabaya.
Mendapat laporan tersebut akhirnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan
pengintaian. Ternyata benar dipergudangan kalianak 55 ada 6 (enam) orang sedang
melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang. Kemudian kami lakukan
penggerebekan dan berhasil ditangkap 2 (dua) orang tersangka satu diantaranya
merupakan bandar. Sedangkan tersangka yang lainnya melarikan diri, kini ke
empat tersangka menjadi daftar pencarian orang (DPO)."Terang Indra T.
Herlambang,jum'at (30/09).
Dalam penggerebekan tersebut petugas Unit Reskrim Asemrowo mendapatkan barang
bukti berupa, 1 (satu) lembar gambar dadu untuk tempat taruhan , 3 (tiga) buah
dadu, 1 (satu) buah alas dadu dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Kini ke dua tersangka ditahan di penjara Polsek Asemrowo Surabaya untuk
mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 303 KUHP ayat 1 UU RI no.7
tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (TOM).
Editor : Pak RW