suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Judi Dadu Kalianak Dilibas Polsek Asemrowo, 2 Tertangkap 4 Lainnya Kabur

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Penegakan hukum dalam memberantas perjudian kembali berhasil, tebukti Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, tidak pandang bulu seperti pada saat mengamankan dua tersangka penjudi jenis Dadu pada jum'at (02/09/2016) yang lalu.

Saat itu ada enam orang penjudi Dadu yang rata-rata warga Surabaya, dua diantara ditangkap dan empat lainnya berhasil melarikan diri pada saat digerebek.

ke dua tersangka yang berhasil diamankan  adalah Matraji 35 tahun asal Tambak Asri Gg. Bunga Rampai II / 6 Surabaya dan Waras Budi Santoso 49 tahun asal Tambak Asri Gg. VII / 2 Surabaya.

Kasat Reskrim Polsek Asemrowo IPTU  Indra T. Herlambang  mengatakan, penangkapan ke dua dari enam tersangka penjudi tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis dadu dipinggir jln Pergudangan Kalianak Barat 55 Surabaya.

Mendapat laporan tersebut akhirnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar dipergudangan kalianak 55 ada 6 (enam) orang sedang melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang. Kemudian kami lakukan penggerebekan dan berhasil ditangkap 2 (dua) orang tersangka satu diantaranya merupakan bandar. Sedangkan tersangka yang lainnya melarikan diri, kini ke empat tersangka menjadi daftar pencarian orang (DPO)."Terang Indra T. Herlambang,jum'at (30/09).

Dalam penggerebekan tersebut petugas Unit Reskrim Asemrowo mendapatkan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar gambar dadu untuk tempat taruhan , 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah alas dadu dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Kini ke dua tersangka ditahan di penjara Polsek Asemrowo Surabaya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 303 KUHP  ayat 1 UU RI no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (TOM).

Editor :